Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:18 WIB
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Dua orang pemiliki sebuah restoran seafood di Thailand, dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun oleh pengadilan usai terbukti bersalah atas kasus penipuan. 

Menyadur BBC, Kamis (11/6/2020), restoran bernama Laemgate ini kedapatan tak bisa menyediakan produk sesuai dengan yang mereka promosikan.

Mulanya, restoran yang dimiliki oleh Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ini merilis sebuah promosi yang memungkinkan pelanggan bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli voucher.

Dengan menggunakan voucher, pembeli bisa mendapatkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara dengan Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang.

Sejak pertama kali dijual ke publik, sebanyak 20 orang disebutkan telah membeli voucher. Adapun total penjualan voucher ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.

Namun, para pembeli voucher belakangan banyak yang mengeluh tak kunjung dapat menikmati makanan di restoran dengan alasan persediaan yang tak memadai.

Ketegangan di antara pembeli semakin memuncak ketika pihak perusahaan Laemgate Infinite, pemilik restoran, mengumumkan gulung tikar dan penutupan.

Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)
Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)

Perusahaan kemudian menawarkan pengembalian yang bagi mereka yang belum berkesempatan menggunakan voucher. Kendati demikian, proses penggantian uang pun tak berjalan dengan mulus.

Sekitar 375 orang mengaku tak mendapatkan pengembalian uang. Kemudian, ratusan orang pun memutuskan untuk melaporan perusahaan dan pemilik atas kasus penipuan.

baca juga

Keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), menyatakan pihak perusahaan dan restoran bersalah. Restoran di denda dan pemilik restoran dijatuhi hukuman penjara 1.446 tahun.

Namun karena kedua pemilik mengaku bersalah, pengadilan meringankan hukuman menjadi 723 tahun kurungan bagi masing-masing pelaku.

Negeri gajah putih ini memang dikenal memberikan hukuman yang panjang bagi para pelaku penipuan. Padahal, batas maksimal hukuman untuk pelaku penipuan yang diatur oleh hukum Thailand hanya 20 tahun. Maka, dua pemilik ini sebenarnya hanya akan menjalani hukuman selama 20 tahun. 

Pemberian hukuman yang panjangnya tak tanggung-tanggung ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan terkait kasus penipuan di Thailand.

Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2020 | 07:15 WIB

Peneliti Thailand Ciptakan Bungkus Makanan Ramah Lingkungan dari Wortel

Peneliti Thailand Ciptakan Bungkus Makanan Ramah Lingkungan dari Wortel

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 21:56 WIB

Haru, Gadis Miskin Rela Bongkar Celengan Beli HP untuk Ikut Kelas Online

Haru, Gadis Miskin Rela Bongkar Celengan Beli HP untuk Ikut Kelas Online

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:10 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×