Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:18 WIB
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Dua orang pemiliki sebuah restoran seafood di Thailand, dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun oleh pengadilan usai terbukti bersalah atas kasus penipuan. 

Menyadur BBC, Kamis (11/6/2020), restoran bernama Laemgate ini kedapatan tak bisa menyediakan produk sesuai dengan yang mereka promosikan.

Mulanya, restoran yang dimiliki oleh Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ini merilis sebuah promosi yang memungkinkan pelanggan bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli voucher.

Dengan menggunakan voucher, pembeli bisa mendapatkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara dengan Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang.

Sejak pertama kali dijual ke publik, sebanyak 20 orang disebutkan telah membeli voucher. Adapun total penjualan voucher ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.

Namun, para pembeli voucher belakangan banyak yang mengeluh tak kunjung dapat menikmati makanan di restoran dengan alasan persediaan yang tak memadai.

Ketegangan di antara pembeli semakin memuncak ketika pihak perusahaan Laemgate Infinite, pemilik restoran, mengumumkan gulung tikar dan penutupan.

Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)
Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)

Perusahaan kemudian menawarkan pengembalian yang bagi mereka yang belum berkesempatan menggunakan voucher. Kendati demikian, proses penggantian uang pun tak berjalan dengan mulus.

Sekitar 375 orang mengaku tak mendapatkan pengembalian uang. Kemudian, ratusan orang pun memutuskan untuk melaporan perusahaan dan pemilik atas kasus penipuan.

Keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), menyatakan pihak perusahaan dan restoran bersalah. Restoran di denda dan pemilik restoran dijatuhi hukuman penjara 1.446 tahun.

Namun karena kedua pemilik mengaku bersalah, pengadilan meringankan hukuman menjadi 723 tahun kurungan bagi masing-masing pelaku.

Negeri gajah putih ini memang dikenal memberikan hukuman yang panjang bagi para pelaku penipuan. Padahal, batas maksimal hukuman untuk pelaku penipuan yang diatur oleh hukum Thailand hanya 20 tahun. Maka, dua pemilik ini sebenarnya hanya akan menjalani hukuman selama 20 tahun. 

Pemberian hukuman yang panjangnya tak tanggung-tanggung ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan terkait kasus penipuan di Thailand.

Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2020 | 07:15 WIB

Peneliti Thailand Ciptakan Bungkus Makanan Ramah Lingkungan dari Wortel

Peneliti Thailand Ciptakan Bungkus Makanan Ramah Lingkungan dari Wortel

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 21:56 WIB

Haru, Gadis Miskin Rela Bongkar Celengan Beli HP untuk Ikut Kelas Online

Haru, Gadis Miskin Rela Bongkar Celengan Beli HP untuk Ikut Kelas Online

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 18:10 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB