Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juni 2020 | 18:49 WIB
Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut 1 Tahun, Ini Penjelasan JPU
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara.

Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:32 WIB

Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:17 WIB

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB

2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!

2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:55 WIB

Terkini

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:51 WIB

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:21 WIB

×