Suara.com - Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB
BERITA TERKAIT
Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah
04 Agustus 2025 | 23:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 17:59 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB