Suara.com - Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
13 Februari 2026 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:47 WIB