Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juni 2020 | 19:08 WIB
Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton, Ini Alasan Polri
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim pihaknya sangat menghargai proses hukum terkait gugutan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awi mengatakan alasan Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu (10/6) kemarin lantaran masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).

Awi memastikan jika berkas-berkas yang dibutuhkan tersebut telah lengkap maka tim kuasa hukum Polri selaku pihak tergugat akan hadir dalam persidangan yang diagendakan kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 mendatang.

"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan," ujar Awi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6) pagi. Sidang ditunda lantaran perwakilan dari Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 pekan depan.

Tonin menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Polri dalam sidang perdana. Dia menilai hal itu sebagai sikap tidak menghargai hukum.

"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6) kemarin.

baca juga
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]

Berawal dari Penetapan Tersangka

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.

Ruslan Buton sendiri ketika itu diamanakan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Ruslan Buton lantas melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.

Belakangan, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Pastikan Belum Tetapkan Status Said Didu Sebagai Tersangka

Polri Pastikan Belum Tetapkan Status Said Didu Sebagai Tersangka

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:46 WIB

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

Ngaku Dilarang Bertemu Ruslan Buton, Pengacara: Komunikasi Lewat Kebatinan

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB

Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir

Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 12:50 WIB

Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini

Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 07:22 WIB

Marak Ambil Paksa Jenazah Corona di Sulsel, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Marak Ambil Paksa Jenazah Corona di Sulsel, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Rumah Subsidi Danantara Tersebar di Jawa hingga Luar Jawa, Ada di Bekasi dan Sumbawa

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Hery Gunardi Dinobatkan Best CEO, BRI Group Raih Enam Penghargaan Global

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:02 WIB

BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi

BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi

Kaltim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Hery Gunardi Raih Best CEO, BRI Group Bawa Pulang Enam Penghargaan Internasional

Hery Gunardi Raih Best CEO, BRI Group Bawa Pulang Enam Penghargaan Internasional

Bogor | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Review Toko Buku Abadi: Novel Unik dengan Alur Cerdas dan Banyak Perspektif

Review Toko Buku Abadi: Novel Unik dengan Alur Cerdas dan Banyak Perspektif

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mengapa Daun Berwarna Hijau? Ini Alasan Ilmiahnya

Mengapa Daun Berwarna Hijau? Ini Alasan Ilmiahnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Belajar dari Kasus Hyundai Ioniq 5 Aa Juju, Parkir Paralel Bisa Bikin Aki Mobil Listrik Soak?

Belajar dari Kasus Hyundai Ioniq 5 Aa Juju, Parkir Paralel Bisa Bikin Aki Mobil Listrik Soak?

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:59 WIB

×