Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Juni 2020 | 07:22 WIB
Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6/2020) pagi ini. Gugatan praperadilan itu sedianya diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur dari jabatannya.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang perdana. Tonin juga meragukan pihak tergugat, yakni Bareskrim Polri akan hadir dalam sidang perdana nanti.

"(Ruslan Buton) belum dihadirkan, karena polisi belum tentu hadir. Kalau polisi (tergugat) nggak datang maka sidang ditunda," kata Tonin saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Adapun sidang perdana itu sendiri rencananya akan digelar pukul 09.15 WIB pagi ini. Sidang digelar secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Benar, diagendakan pukul 09.15 WIB," kata Guntur, Selasa (9/6/2020).

Untuk diketahui, Ruslan diamankan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Ruslan sendiri sedianya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.

Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).

baca juga

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka.

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Besok PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:21 WIB

Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi

Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:26 WIB

Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?

Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:06 WIB

Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi

Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:43 WIB

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 08:05 WIB

6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 21:01 WIB

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:27 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB