Suara.com - Koalisi mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku teror kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat yang belakangan terjadi menyerang jurnalis dan aktivis.
Kolisi ini terdiri dari LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, Papua Itu Kita, AJI Indonesia.
"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, peretasan akun media sosial, hingga teror yang dilakukan terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi dan meminta seluruh pihak menghargai dan menghormati perbedaan pendapat yang disalurkan melalui diskusi publik yang sah," tulis koalisi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Bentuk serangan digital yang telah terjadi bermacam-macam, mulai dari akun peniru (impersonator), mengumbar identitas (doxing), persekusi, menggunakan hoaks sebagai senjata (weaponization of social media), peretasan, hingga penyadapan dan pengawasan ilegal (unlawful breach and illegal surveillance).
"Aktor-aktor pelaku penyerangan digital bisa berasal dari state hackers, kelompok berbahaya, hingga individu," ungkapnya.
Dalam catatan koalisi, teror ini terjadi dalam beberapa peristiwa sosial dan politik seperti persoalan e-KTP, pilkada 2017, kericuhan pasca pilpres Mei 2019, penolakan Revisi UU KPK September 2019, aksi protes pada Omnibus Law di tahun 2020, soal Stafsus Milenial April 2020, hingga soal PapuanLivesMatter.
Mereka mencotohkan, teror doxing terbaru dialami oleh penyelenggara dan narasumber diskusi "Diskriminasi Rasial terhadap Papua" #PapuanLivesMetter yang digelar UKPM Teknokra Universitas Lampung (Pers Mahasiswa) hari ini.
Salah satu narasumber diskusi, Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalisme Untuk Keberagaman (SEJUK) di-doxing pada sehari sebelum diskusi sekitar pukul 20.06 WIB.
Saat itu satu nomor Whatsapp misterius mengirimkan foto atau screenshot e-KTP atas nama Tantowi Anwari, diikuti intimidasi melalui pesan suara dan teks. Rentetan intimidasi seperti itu berlangsung hingga pukul 21.01 WIB.
Baca Juga: UNESCO Sebut Pandemi Covid-19 Ancam Museum di Seluruh Dunia
"Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers," jelasnya.
Selain doxing, pelaku juga melakukan serangan digital dengan mengakses akun Grab Tantowi secara illegal kemudian melakukan pemesanan fiktif Grab Food dan Grab Bike.
Tidak hanya Grab, akun Gojek Tantowi juga diretas lalu seluruh saldo Gopay disumbangkan ke Dompet Dhuafa di waktu yang bersamaan.
"Serangan tidak berakhir di situ. Tantowi kembali diteror melalui 3 nomor misterius berkode (021) sejak pukul 22.16 hingga 01.39 WIB," lanjutnya.
Pada pukul 02.00 WIB, akun WA Tantowi sudah tidak dapat diakses. Serangan juga ditujukan kepada istrinya melalui WA sejak 01.51 hingga 07.26 WIB.
Istri Tantowi mendapati bahwa saldo Gopay-nya dikuras habis dan terdapat transaksi tidak dikenal menggunakan fitur PayLater Gojek.