Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:23 WIB
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kok Lama
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan menjadi ancaman penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air. Ia membandingkan dengan nasib para tahanan politik Papua yang malah diancam dengan penjara belasan tahun.

Usman mengatakan kalau para tapol Papua yang ditangkap saat melakukan demonstrasi damai itu tidak membawa senjata namun malah dibungkam dan dituntut penjara belasan tahun.
Berbanding terbalik dengan dua terdakwa kasus Novel, yang sudah merusak mata kiri seseorang tetapi hanya dituntut satu tahun penjara.

"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tambahnya.

Dua terdakwa yang hanya dituntut setahun hukuman penjara itu dianggap Usman mencederai penegakan keadilan di tanah air. Pasalnya, dua terdakwa itu hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," ujarnya.

Penyiraman air keras yang dirasakan Novel itu dianggapnya bukan hanya sekedar soal teror semata. Akan tetapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.

Lebih lanjut, Usman juga meminta kalau aktor utama di balik penyiraman air keras harus ditangkap. Bukan tidak mungkin kalau kasus Novel itu serupa dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," pungkasnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

Ini Kejanggalan Tim Advokasi Novel Soal Proses Hukum Penyiram Air Keras

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 00:05 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:32 WIB

Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:17 WIB

Terkini

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB

Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu

Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:22 WIB

Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan

Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:19 WIB

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB