Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2020 | 16:25 WIB
Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)

Suara.com - Pengusaha restoran seafood asal Thailand yang tersandung kasus penipuan batal menerima hukuman kurungan penjara selama ribuan tahun yang semula dijatuhkan.

Menyadur Bangkok Post pada Jumat (12/6/2020), Apichart dan Prapassorn pemilik sebuah restoran seafood bernama Laemgate Infinite dijatuhi hukuman kurungan selama ribuan tahun setelah dituduh melakukan penipuan kepada konsumen.

Dalam gugatan yang diajukan oleh jaksa penuntut, Laemgate Infinite Co ditunjuk sebagai terdakwa pertama, dan dua pimpinan restoran- Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha - sebagai terdakwa kedua dan ketiga.

Ketiga terdakwa dituduh melakukan penipuan melalui voucher potongan harga untuk berbagai jenis makanan laut melalui Facebook, situs web, dan akun Line.

Voucher tersebut menawarkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang. Sekitar 350 orang telah membeli voucher tersebut dengan total penjualan ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.

Pada 22 Maret 2019, Laemgate Infinite memposting pengumuman bahwa mereka membatalkan voucher tersebut dikarenakan bahan baku yang tidak cukup untuk memenuhi pesanan.

Orang-orang yang sudah membeli voucher tersebut kemudian melaporkan pada pihak berwajib. Mereka merasa telah ditipu dan mengklaim mengalami kerugian hingga 2.207.720 baht (sekitar Rp 1 triliun).

Apichart dan Prapassorn kemudian ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal. Mereka didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1979, Undang-Undang Kejahatan Komputer 2007 dan KUHP.

Pengadilan Kriminal Thailand mendapati mereka bersalah atas 723 dakwaan dan menghukum Apichart dan Ms Prapassorn masing-masing kurungan selama 1.446 tahun penjara dan denda 3.615.000 baht (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk Laemgate Infinite.

Karena mereka mengaku, hukuman penjara Apichart dan Prapassorn dikurangi hingga 723 tahun. Dan menurut pasal 91 (2) KUHP membatasi hukuman penjara aktual hingga 20 tahun.

Denda untuk Laemgate Infinite juga dikurangi menjadi 1.807.500 baht (sekitar Rp 827,9 juta). Selain itu, pengadilan memerintahkan ketiga terdakwa untuk mengembalikan 2.500.960 baht (sekitar Rp 1,1 miliar) kepada orang-orang yang telah dirugikan.

Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicekoki Minuman Berisi Obat Bius, Barang Jutaan Rupiah Milik Winarni Raib

Dicekoki Minuman Berisi Obat Bius, Barang Jutaan Rupiah Milik Winarni Raib

Jogja | Kamis, 11 Juni 2020 | 18:42 WIB

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Potret Buaya Dikuliti dan Jadi Sate di Thailand, Lihatnya Malah Kasihan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2020 | 07:15 WIB

Kabar Baik! Turis Asing Boleh Kunjungi Thailand Mulai Bulan Depan

Kabar Baik! Turis Asing Boleh Kunjungi Thailand Mulai Bulan Depan

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB