Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:41 WIB
Polisi Ungkap Penyeludupan Ganja Seberat 336 Kg dari Aceh di Dalam Sofa
Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram. (Foto istimewa)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram. Ganja asal Aceh itu dikemas di dalam sofa untuk mengelabui aparat kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengemukakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari perusahaan ekspedisi pengiriman barang atau logistik yang curiga dengan sofa yang dikirim oleh seorang asal Aceh kepada pihak penerima berinisial J di Jakarta.

"Jadi kronologisnya ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui cargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Nana saat jumpa pers si Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Nana mengatakan, pihak perusahaan ekspedisi sempat menghubungi J selaku penerima sofa. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar kota dan berjanji akan segera mengambil sofa beberapa hari kemudian.

Seiring berjalannya waktu, sampai dengan hari yang telah disepakati, J tidak juga mengambil sofa. Perusahaan ekspedisi yang curiga dengan sofa tersebut lantas melaporkan kecurigaan itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur dibantu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sofa tersebut. Hasilnya, ditemukan ganja kering dengan berat total 336 kilogram.

Pihak kepolisian sendiri telah menyelidiki alamat kediaman pengirim sofa di Aceh, namun alamat tersebut ternyata fiktif. Hal serupa juga terjadi saat polisi coba melacak alamat J selaku pihak penerima sofa yang tertera berada di wilayah Cilandak Jakarta Selatan, namun ternyata juga tidak ditemukan alias fiktif.

"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hpnya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," kata Nana.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir

Penyelundupan Ganja Sumatera: Gunakan Bus Damri, Dijemput di Stasiun Gambir

Banten | Jum'at, 12 Juni 2020 | 14:45 WIB

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Meluas

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Meluas

Foto | Kamis, 11 Juni 2020 | 08:09 WIB

Granat Meledak di Rumah Legislator Aceh Barat, Polisi Tunggu Hasil Lab

Granat Meledak di Rumah Legislator Aceh Barat, Polisi Tunggu Hasil Lab

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 07:00 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 06:49 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB