Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Bangun Santoso

Kamis, 11 Juni 2020 | 06:49 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.

"Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan, Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

"Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z," kata Kombes Ery Apriyono sebagaimana dilansir Antara.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ery Apriyono.

baca juga

Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.

"Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.

"Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006," kata Zulkifli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Granat Meledak di Rumah Anggota DPRK Aceh Barat, Polisi Periksa 2 Saksi

Granat Meledak di Rumah Anggota DPRK Aceh Barat, Polisi Periksa 2 Saksi

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 05:55 WIB

Kondisi Rumah Anggota DPRK Aceh Barat Usai Dilempar Granat

Kondisi Rumah Anggota DPRK Aceh Barat Usai Dilempar Granat

Foto | Senin, 08 Juni 2020 | 12:39 WIB

Polisi: Granat Meledak di Sebelah Rumah Anggota DPRD Aceh Barat

Polisi: Granat Meledak di Sebelah Rumah Anggota DPRD Aceh Barat

News | Senin, 08 Juni 2020 | 10:10 WIB

Rumah Dilempar Bom, Anggota DPRD Aceh Barat Selamat

Rumah Dilempar Bom, Anggota DPRD Aceh Barat Selamat

News | Senin, 08 Juni 2020 | 10:00 WIB

Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Bom saat Lagi Tidur

Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Bom saat Lagi Tidur

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:52 WIB

Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Granat, Jendela Hancur

Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Granat, Jendela Hancur

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:44 WIB

DUARR! Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dibom

DUARR! Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dibom

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:33 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×