Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin

Bangun Santoso

Kamis, 11 Juni 2020 | 06:49 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Bupati Aceh Barat, Polisi: Masih Tunggu Izin
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan karena penganiayaan, masih menunggu izin.

"Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan, Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

"Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z," kata Kombes Ery Apriyono sebagaimana dilansir Antara.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ery Apriyono.

baca juga

Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.

"Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.

"Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006," kata Zulkifli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Granat Meledak di Rumah Anggota DPRK Aceh Barat, Polisi Periksa 2 Saksi

Granat Meledak di Rumah Anggota DPRK Aceh Barat, Polisi Periksa 2 Saksi

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 05:55 WIB

Kondisi Rumah Anggota DPRK Aceh Barat Usai Dilempar Granat

Kondisi Rumah Anggota DPRK Aceh Barat Usai Dilempar Granat

Foto | Senin, 08 Juni 2020 | 12:39 WIB

Polisi: Granat Meledak di Sebelah Rumah Anggota DPRD Aceh Barat

Polisi: Granat Meledak di Sebelah Rumah Anggota DPRD Aceh Barat

News | Senin, 08 Juni 2020 | 10:10 WIB

Rumah Dilempar Bom, Anggota DPRD Aceh Barat Selamat

Rumah Dilempar Bom, Anggota DPRD Aceh Barat Selamat

News | Senin, 08 Juni 2020 | 10:00 WIB

Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Bom saat Lagi Tidur

Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Bom saat Lagi Tidur

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:52 WIB

Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Granat, Jendela Hancur

Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dilempar Granat, Jendela Hancur

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:44 WIB

DUARR! Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dibom

DUARR! Rumah Anggota DPRD Aceh Barat Dibom

News | Senin, 08 Juni 2020 | 09:33 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×