Kemenag Keluarkan SE, Ini Syarat Akad Nikah Bisa di Luar KUA

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2020 | 20:08 WIB
Kemenag Keluarkan SE, Ini Syarat Akad Nikah Bisa di Luar KUA
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kedua kiri) dan Mellawati Isnoer (ketiga kiri) melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 10 Juni 2020.

Surat edaran tersebut berisikan pedoman masyarakat melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan dalam surat edaran tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," uajar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (12/06/2020).

Kamaruddin menjelaskan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

"Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," ucap dia.

Menurut Kamaruddin, surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.

"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," kata Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," katanya.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Corona, Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru

Cegah Corona, Kemenag Lampung Tak Layani Akad Nikah Calon Pengantin Baru

News | Kamis, 16 April 2020 | 02:05 WIB

Imbas Virus Corona, 9 Pasangan di Gunungkidul Terpaksa Tunda Akad Nikah

Imbas Virus Corona, 9 Pasangan di Gunungkidul Terpaksa Tunda Akad Nikah

Jogja | Senin, 13 April 2020 | 17:15 WIB

Prosesi Akad Nikah saat Pemberlakuan PSBB

Prosesi Akad Nikah saat Pemberlakuan PSBB

Foto | Sabtu, 11 April 2020 | 17:15 WIB

Kebaya hingga Makeup, Potret Isyana Sarasvati di Akad Nikah Curi Atensi

Kebaya hingga Makeup, Potret Isyana Sarasvati di Akad Nikah Curi Atensi

Lifestyle | Minggu, 02 Februari 2020 | 18:54 WIB

Taat Hitungan Weton, Pasangan Kekasih Ini Akad Nikah di Rumah Sakit

Taat Hitungan Weton, Pasangan Kekasih Ini Akad Nikah di Rumah Sakit

Jatim | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:14 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB