YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP

Senin, 15 Juni 2020 | 21:42 WIB
YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP
Presiden Jokowi saat ikut menjalani salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut 28 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:

  1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
  2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
  3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
  4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
  5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
  6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
  7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
  8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
  9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
  10. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
  11. Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
  12. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
  13. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
  14. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
  15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
  16. Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (2019)
  17. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
  18. Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
  19. Pemadaman Internet di Papua (2019).
  20. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
  21. Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
  22. Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
  23. Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
  24. Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
  25. Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
  26. Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
  27. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
  28. BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI