Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 16 Juni 2020 | 11:04 WIB
Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Saor Siagian, salah satu tim hukum Novel Baswedan buka suara terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dua anggota polisi aktif yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Dia menilai sandiwara dalam sidang teror air keras itu semakin nyata terlihat. Dalam sidang pembelaan itu, pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menyangkal merencanakan aksi penyiraman air keras kepada Novel.

"Pleidoi semakin sempurna, bahwa pembelaan ini sandiwara. Kuasa hukum, mengatakan bahwa tidak ada niat menyerang mata kiri Novel, yang buta permanen," kata Saor kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Saor juga menyinggung ucapan kubu kedua terdakwa yang menyebut jika kerusakan mata kiri Novel bukan akibat siraman air keras, melainkan karena penyidik senior KPK itu tidak sabar selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Terkait hal itu, Saor menganggap, ucapan tim pengacara dua anggota Brimob itu yang disampaikan di muka persidangan itu cenderung telah menghina profesi dokter.

Dia pun membeberkan perjalanan medis Novel yang sempat menjalani perawatan di Jakarta Eye Center Jakarta yang merupakan salah satu rumah sakit spesialis mata terbaik di Indonesia.

Kemudian, Novel juga mendapat rujukan dari RS JEC untuk dilakukan perawatan intensif di RS Singapura yang juga sudah memiliki lisensi rumah sakit terbaik di Asia.

"Pleidoi terdakwa penghinaan kepada profesi kedokteran. Bahkan menyalahkan tindakan medis yang kurang baik," kata dia.

Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.

baca juga

Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Pengacara dua anggota Brimob Polri itu lantas berdalih bahwa kerusakan mata Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka bahkan menuding bahwa hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ujarannya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB