Pakar UI: Penyebutan Zona Merah Covid-19 Hanya Menyesatkan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:53 WIB
Pakar UI: Penyebutan Zona Merah Covid-19 Hanya Menyesatkan Masyarakat
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono menentang penyebutan zona merah penyebaran corona di berbagai daerah, khususnya DKI Jakarta. Ia menganggap istilah ini hanya akan menyesatkan masyarakat.

Pandu mengatakan, seharusnya tidak ada pemberian nama zona merah. Jika satu provinsi masih memiliki kasus positif corona yang tinggi, maka seharusnya dianggap seluruh wilayahnya rawan.

"Jadi jangan melihat zona-zona lagi sekarang. anggap aja DKI semuanya merah. Karena yang paling penting tingkat kewaspadaan, bukan zona," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/6/2020).

Pandu menyebut pemberian istilah zona merah terkesan menandai suatu wilayah yang berbahaya. Padahal area itu hanya menjadi tempat tinggal pasien positif corona.

Sementara pasien yang beralamat di lokasi itu bisa saja tertular di tempat lain, bukan di rumahnya. Akhirnya orang lain menganggap zona hijau aman padahal bisa saja pasien tertular di wilayah yang dianggap aman itu.

"Istilah itu menjadi sesat menurut saya. Karena menimbulkan harapan bisa salah. Orang bisa berpikir 'oh daerah kita aman', padahal bukan karena aman," jelasnya.

Ia menyatakan pemerintah daerah termasuk DKI sudah diingatkan FKM UI untuk tidak menggunakan istilah zona merah. Namun Gugus Tugas Nasional sudah memberikan instruksi kepada daerah untuk memakainya dan tak bisa diganggu gugat.

"Itu kan keliru, menyesatkan. Jadi saya sangat protes keras dengan penilaian zona-zona yang dilakukan oleh BNPB," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan setidaknya masih ada 66 RW yang masih tinggi tingkat penularan virus coronanya atau zona merah. Warga 66 RW itu lantas diminta agar terus berada di rumah.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sebutan Zona Merah Corona untuk Jakarta Tak Lagi Relevan

Anies mengatakan 66 RW ini tersebar di berbagai wilayah kota administrasi Jakarta. Wilayah itu disebutnya akan tetap dilakukan pengendalian ketat demi mencegah penyebaran corona.

66 RW itu rinciannya ada 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, dan dua pulau di Kepulauan Seribu.

"Jadi pada wilayah yang masih memiliki insiden rate yabg tinggi kita masih tetap perlu tinggal di rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meski ia sudah melonggarkan kegiatan di Jakarta, namun hal ini tak berlaku bagi 66 RW itu. Kegiatan sosial dan ekonomi masih harus ditutup sementara waktu sampai kondusif.

"Segala kegiataan sosial ekonomi masih harus tutup tetap dilakukan kerja dari rumah keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI