Sunda Empire Dicap Bikin Onar, Pengacara: Menyejahterakan Dunia Boleh Kan?

Dany Garjito, Rifan Aditya

Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:47 WIB
Sunda Empire Dicap Bikin Onar, Pengacara: Menyejahterakan Dunia Boleh Kan?
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

Suara.com - Misbahul Huda, pengacara petinggi Sunda Empire tidak terima kliennya disebut menimbulkan keonaran.

Ia juga merasa kalau Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana hanya bercita-cita menyejahterakan masyarakat dunia.

Penolakan itu disampaikan Misbahul setelah sidang perdana, pada Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.

"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, dilansir Antara, Kamis (18/6/2020).

Bagi Misbahul, tindakan tiga kliennya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.

"Tidak realistis. Jadi kalau klien kami didakwa membuat onar, bohong, yang membuat onar itu siapa yang bohong itu siapa?" ucap Misbahul dalam video yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2020).

Pengacara itu juga berkeyakinan dapat mematahkan Pasal 14 dan 15 yang didakwakan kepada tiga petinggi SUnda Empire.

"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," imbuh Misbahul.

Misbahul bersama tim pengacara petinggi Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

baca juga

Permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana juga telah diajukan karena mempertimbangan kondisi kesehatan.

"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Pengacara Klaim Sunda Empire Tak Pernah Bikin Onar

Jalani Sidang Perdana, Pengacara Klaim Sunda Empire Tak Pernah Bikin Onar

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2020 | 06:39 WIB

Sidang Perdana Sunda Empire

Sidang Perdana Sunda Empire

Foto | Kamis, 18 Juni 2020 | 19:28 WIB

Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong

Sidang Perdana, Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Kabar Bohong

Jabar | Kamis, 18 Juni 2020 | 17:51 WIB

Terkini

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

AI Terus Berkembang, Indonesia Perlu Perkuat Talenta Keamanan Siber

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Pilihan Mobil Listrik Harga di Bawah Rp 200 Juta yang Dipasarkan di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

Ricuh Demo DPR: 322 Orang Ditangkap, 160 di Antaranya Masih Anak-anak

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:14 WIB

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×