Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB
Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena
DKI kembali jatuhkan sanksi ke 6 perusahaan jasa angkutan sampah. (Suara.com/Yoga)
baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa kebersihan ilegal pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Penindakan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan, seperti menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar dan memilah sampah tanpa izin resmi.
  • Sebagai akibat pelanggaran tersebut, setiap perusahaan wajib membayar uang paksa sepuluh juta rupiah serta menerima teguran tertulis.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta semakin ketat dalam mengawasi gerak-gerik perusahaan penyedia jasa angkutan sampah yang tidak tertib aturan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta baru saja menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan jasa kebersihan karena menjalankan kegiatan di luar izin resmi.

Penindakan ini menambah daftar panjang menjadi total 11 perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi dalam upaya pembenahan tata kelola sampah di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa seluruh mata rantai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir harus terpantau dengan ketat.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (28/8/2026).

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan operasional yang tidak terdaftar hingga lokasi pemilahan yang tidak berizin.

Enam perusahaan yang baru disanksi adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Berdasarkan hasil klarifikasi, beberapa perusahaan kedapatan mengangkut sampah menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam dokumen izin usaha mereka.

Selain itu, ada pula perusahaan yang nekat melakukan pemilahan sampah di tempat yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

baca juga

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menekankan pentingnya pelaku usaha bekerja sesuai dengan ruang lingkup izinnya.

“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.

Atas pelanggaran tersebut, tiap perusahaan diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta dan diberikan teguran tertulis yang keras.

Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha mereka jika di masa mendatang perusahaan-perusahaan tersebut kembali mengulangi perbuatannya.

Ke depan, pengawasan akan terus diperluas hingga ke sumber sampah agar tidak ada lagi celah bagi praktik pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Tandatangani PJBL, PLN Bakal Serap 223.584 MWh Listrik dari PSEL Bekasi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Olahraga Sambil Memungut Sampah, Tren Gaya Hidup dari Jepang yang Bikin Warga Jakarta Ikut Bergerak

Olahraga Sambil Memungut Sampah, Tren Gaya Hidup dari Jepang yang Bikin Warga Jakarta Ikut Bergerak

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026 Digelar, Promosikan Daur Ulang Limbah Plastik

Pertamina Eco RunFest 2026 Digelar, Promosikan Daur Ulang Limbah Plastik

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Mengenal Insinerator Sederhana Buatan Mahasiswa UMY: Murah dan Efektif Seharga Rp1 Jutaan

Mengenal Insinerator Sederhana Buatan Mahasiswa UMY: Murah dan Efektif Seharga Rp1 Jutaan

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Terkini

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:27 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:19 WIB

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Lawan Kekuasaan, Menteri Kabinet Bayangan Serukan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian!

Lawan Kekuasaan, Menteri Kabinet Bayangan Serukan: Jangan Biarkan Mahasiswa Sendirian!

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Stasiun Karet Kena Proyek Integrasi, Naik-Turun Penumpang KRL Dipindahkan ke Stasiun Sudirman Baru

Stasiun Karet Kena Proyek Integrasi, Naik-Turun Penumpang KRL Dipindahkan ke Stasiun Sudirman Baru

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:56 WIB

4 Inspo Daily OOTD Lee Se Young dengan Vibes Urban Chic yang Kekinian!

4 Inspo Daily OOTD Lee Se Young dengan Vibes Urban Chic yang Kekinian!

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×