- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa kebersihan ilegal pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Penindakan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan, seperti menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar dan memilah sampah tanpa izin resmi.
- Sebagai akibat pelanggaran tersebut, setiap perusahaan wajib membayar uang paksa sepuluh juta rupiah serta menerima teguran tertulis.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta semakin ketat dalam mengawasi gerak-gerik perusahaan penyedia jasa angkutan sampah yang tidak tertib aturan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta baru saja menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan jasa kebersihan karena menjalankan kegiatan di luar izin resmi.
Penindakan ini menambah daftar panjang menjadi total 11 perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi dalam upaya pembenahan tata kelola sampah di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa seluruh mata rantai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir harus terpantau dengan ketat.
“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (28/8/2026).
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan operasional yang tidak terdaftar hingga lokasi pemilahan yang tidak berizin.
Enam perusahaan yang baru disanksi adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Berdasarkan hasil klarifikasi, beberapa perusahaan kedapatan mengangkut sampah menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam dokumen izin usaha mereka.
Selain itu, ada pula perusahaan yang nekat melakukan pemilahan sampah di tempat yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menekankan pentingnya pelaku usaha bekerja sesuai dengan ruang lingkup izinnya.
“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.
Atas pelanggaran tersebut, tiap perusahaan diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta dan diberikan teguran tertulis yang keras.
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha mereka jika di masa mendatang perusahaan-perusahaan tersebut kembali mengulangi perbuatannya.
Ke depan, pengawasan akan terus diperluas hingga ke sumber sampah agar tidak ada lagi celah bagi praktik pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta.