Ada Tugas Lain, Dalih Jaksa Fedrik Absen Sidang Kasus Polisi Peneror Novel

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 22 Juni 2020 | 14:20 WIB
Ada Tugas Lain, Dalih Jaksa Fedrik Absen Sidang Kasus Polisi Peneror Novel
Fedrik Adhar dan Novel baswedan (Instagram, Suara.com)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syaripudin telah dua kali absen alias tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fedrik tak lagi terlihat batang hidungnya usai membacakan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Tuntutan tersebut pun menuai banyak kritikan dari publik khususnya warganet lantaran dinilai terlalu ringan dan tidak adil. Sejumlah warganet bahkan sempat menelusuri rekam jejak para jaksa, salah satunya Fedrik yang diketahui ternyata hidup dalam bergelimang harta.

Seusai menuai kritik dan jadi sorotan publik terkait kehidupan pribadinya, Fedrik pun tak lagi terlihat di persidangan. Pertama dalam persidangan pada Senin (15/6) pekan lalu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua pada hari ini Senin (22/6/2020) dengan agenda pembacaan jawaban atau replik JPU atas pledoi kedua terdakwa.

Terkait hal itu, Jaksa Satria Irawan enggan berkomentar banyak.

Sambil berjalan berusaha menghindar pertanyaan awak media, Satria Irawan mengklaim bahwa Fedrik tidak hadir dalam dua persidangan terkahir karena sedang melaksanakan tugas lain.

"Enggak-nggak, dia (Jaksa Fedrik) lagi melaksanakan tugas lain. Udah ya udah," kata Satria Irawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Satria Irawan pun enggan berbicara saat awak media hendak memastikan apakah Fedrik akan hadir dalam sidang pekan depan dengan agenda jawaban atau duplik kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis atas replik JPU.

Seperti diketahui, Fedrik menjadi sorotan publik khususnya warganet selama beberapa hari terakhir ini. Publik menilai tuntutan yang diberikan kepada dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa penyiram air keras terhadap Novel itu tidak adil.

baca juga

Publik lantas melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.

"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu kalau dia dari 2016 emang udah jadi JPU bermasalah," kata akun Twitter @zombot95.

"Saking penasarannya gue dengan alasan GAK SENGAJA ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #NOVELBASWEDAN," tulis @bulls_rian.

Aelain menuntut hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Fedrik ternyata juga diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial.

Salah satunya pada tahun 2016. Ketika itu, melalui akun Facebook-nya, Jaksa Fredrik menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah pencitraan.

Pernyataan Fedrik tersebut terkait OTT KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×