Jaksa ke 2 Terdakwa Peneror Novel: Alasan Tak Sengaja Celakai Tak Berdasar!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 22 Juni 2020 | 16:50 WIB
Jaksa ke 2 Terdakwa Peneror Novel: Alasan Tak Sengaja Celakai Tak Berdasar!
JPU kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

JPU tetap berpegang teguh menuntut kedua anggota Brimob Polri itu dengan hukuman 1 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban atau replik JPU atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Jaksa Satria Iriawan mengemukakan sejumlah alasannya.

Salah satunya, menyatakan bahwa pembelaan terdakwa telah melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 secara spontanitas ke mata Novel Baswedan tidak berdasar.

"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Satria Iriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Satria Iriawan mengemukakan bahwa pembelaan terdakwa terkait pernyataan yang menyebut menyiram cairan asam sulfat H2SO4 ke arah mata Novel Baswedan tanpa sengaja tidak disertai alat bukti.

Sementara, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa akibat siraman tersebut mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen dan kanannya mengalami kerusakan hingga 50 persen.

"Maka dapat disimpulkan penasihat hukum (terdakwa) mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujar Satria.

"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) pekan lalu.

Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.

Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Harga Minyak Dunia Anjlok 8 Persen Dipicu Pemilu Sela AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 08:03 WIB

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Setahun Pascabencana, Pembangunan Jalan dan Jembatan di Aceh Tengah Dikebut

Foto | Kamis, 05 November 2026 | 08:00 WIB

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Didukung IMI, SRX Cup Jadi Supporting Race FIA Rallycross World Cup 2026 Jakarta

Sport | Kamis, 05 November 2026 | 07:55 WIB

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari

Riau | Kamis, 05 November 2026 | 07:54 WIB

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Baterai HP Boros Meski Jarang Digunakan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:53 WIB

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:50 WIB

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:48 WIB

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

×