Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 22 Juni 2020 | 16:04 WIB
Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara
JPU kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jaksa Satria Irawan dalam sidang pembacaan jawaban atau replik atas pleidoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Dalam persidangan Jaksa Satria Irawan mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Di mana mereka menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara.

"JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, non-yuridis, serta keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa," kata Satria Iriawan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) pekan lalu.

Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakaa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.

Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

baca juga

Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.

"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×