Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston

Selasa, 23 Juni 2020 | 18:31 WIB
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
KPK merilis penahanan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Selain Cornelis, penyidik lembaga antirasuah turut menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi lantaran ikut terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBN tersebut.

"Tiga orang yang ditahan hari ini. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).

Alex menyebut ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak diberlakukan hari ini. 

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander

Alexander menyebut petugas KPK, akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum melakukan penahanan tiga pejabat DPRD Jambi ini, KPK akan memisahkan mereka dengan tahanan lain untuk sementara menjalani karantina selama 14 hari.

"Sebelumnya akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alexander

Sebelumnya KPK, telah menetapkan 12 Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Adapun, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus Korupsi

Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin, Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Foe Fandy Yoesman.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga kuat dalam perannya melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI