Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Puluhan Anak Buah Serang Nus Kei Cs

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Juni 2020 | 19:42 WIB
Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Puluhan Anak Buah Serang Nus Kei Cs
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto membantah jika kliennya disebut sebagai pihak yang memerintahkan 29 anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2020).

Anton berdalih jika pernyataan polisi tersebut tidak memiliki bukti. Terlebih, kekinian menurut Anton, kasus yang menjerat John Kei dan 29 anak buahnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Tentu itu kami membantah, karena enggak ada bukti sama sekali. Tapi tetap ini masih dalam penyidikan," kata Anton kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Berkenaan dengan itu, Anton juga meminta semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap John Kei dan 29 anak buahnya. Sehingga, dia berharap publik tidak lantas menghakimi mereka sebelum adanya putusan persidangan.

"Untuk bang John Kei ini tetap harus dikedepankan bahwa ada azas praduga tak bersalah. Tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," ungkap Anton.

INFOGRAFIS: Kembali Ditangkap, Ini Sederetan Kasus Kriminal John Kei
INFOGRAFIS: Kembali Ditangkap, Ini Sederetan Kasus Kriminal John Kei

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Mereka diamankan di markas John Kei, Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini. Menurut Nana, John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari anak buah Nus Kei --yang masih berkerabat dengan dia-- berinisial ER.

baca juga

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana juga mengemukakan bahwa John Kei telah terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Dalam kasus ini polisi pun turut mengamankan puluhan senjata tajam dari tangan para pelaku. Sejumlah barang bukti itu diantaranya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati

Ogah Berdamai, John Kei Serang Pamannya Nus Kei karena Merasa Dikhianati

Jogja | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:12 WIB

Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah

Nus Kei Sempat Minta John Kei Selesaikan Perselisihan Bagi Hasil Tanah

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:58 WIB

Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan

Nus Kei Ingin Berdamai, Polisi: Proses Hukum John Kei Tetap Jalan

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:29 WIB

Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba

Dua dari 29 Anak Buah John Kei Positif Konsumsi Narkoba

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 17:06 WIB

Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran

Sederet Mobil Mewah di Kediaman John Kei, Bikin Penasaran

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:35 WIB

Terkini

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:16 WIB

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:12 WIB

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:07 WIB

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:06 WIB

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:50 WIB

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

×