Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:07 WIB
Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Kini, bikin SIM baru dan perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. Berikut cara bikin SIM dan perpanjang SIM yang tak harus sesuai domisili yang tertera di KTP.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

1. Syarat Usia

  •  Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dn SIM D
  •  Usia 20 tahun untuk SIM B1
  •  Usia 21 tahun untuk SIM B2

2. Syarat Administrasi

  • Kartu Identitas e-KTP
  • Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari

3. Syarat kesehatan

  • Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
  • Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologi

4. Syarat lulus ujian

  • ujian teri
  • ujian praktik
  • ujian keterampilan melalui simulator

Adapun biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120 ribu
  • SIM B1: Rp 120 ribu
  • SIM B2: Rp 120 ribu
  • SIM C1: Rp 100 ribu
  • SIM C2: Rp 100 ribu
  • SIM D: Rp 50 ribu

Sementara itu, syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

baca juga

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)

3. Surat keterangan sehat jasmani

Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 90 ribu
  • SIM B: Rp 80 ribu
  • SIM B1: Rp 80 ribu
  • SIM B2: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu

Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gokil! Nenek 62 Tahun Ini Jalani Tes untuk Dapatkan SIM, Patut Dicontoh Nih

Gokil! Nenek 62 Tahun Ini Jalani Tes untuk Dapatkan SIM, Patut Dicontoh Nih

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2020 | 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2020 | 08:10 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Tekno | Senin, 22 Juni 2020 | 21:30 WIB

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2020 | 12:30 WIB

Daftar Lokasi Layanan SIMling di DKI Jakarta Hari Ini

Daftar Lokasi Layanan SIMling di DKI Jakarta Hari Ini

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2020 | 09:10 WIB

Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!

Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 20:27 WIB

Terkini

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:43 WIB

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan

Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:24 WIB

Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan

Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:16 WIB

Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI

Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Dukung Wacana Gaji Guru Rp5 Juta, PGRI Sebut Idealnya Capai Rp7 Juta

Dukung Wacana Gaji Guru Rp5 Juta, PGRI Sebut Idealnya Capai Rp7 Juta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:57 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:20 WIB

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:44 WIB

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:41 WIB

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB