Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya

Selasa, 23 Juni 2020 | 08:10 WIB
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya
Petugas mengurus berkas perpanjangan SIM warga di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk perpanjangan SIM atau masa berlaku Surat Izin Mengemudi  pada hari ini, Selasa (23/6/2020). Demikian dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.

Adapun layanan SIM Keliling atau SIMling ini berada di lima lokasi dalam wilayah DKI Jakarta, dengan pelaksanaan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Antrian warga mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Antrian warga mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Daftar lokasinya adalah:

  • Jakarta Timur: Masjid At-Tin Taman Mini.
  • Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
  • Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

Adapun untuk pelaksanaannya, tetap berpatokan kepada protokol kesehatan terkait mengurangi penyebaran Covid-19. Yaitu dengan penggunaan masker, jaga jarak termasuk saat mengantri, serta membersihkan tangan di bawah air mengalir menggunakan sabun, atau sebagai alternatif dengan hand sanitizer. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Sedangkan akses layanan SIM Keliling (Simling) akan diproses bila pemohon telah melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Seperti fotokopi KTP dan menyertakan KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Pasalnya, ada dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Sebagai catatan, bus SIMling hanya melayani permohonan memperpanjang SIM yang masih berlaku saja. Baik SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM dalam kondisi telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi, harus mengajukan permohonan SIM baru.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Apple Kenalkan iOS 14 Di WWDC 2020, Ini Fitur Barunya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI