Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:07 WIB
Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan
ilustrasi pancasila (Shuttertsock)

Suara.com - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dianggap bermasalah oleh sejumlah tokoh.

Puncaknya, baru-baru ini ribuan orang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan penelusuran Suara.com, terdapat beberapa pasal kontroversi RUU HIP yang dirangkum dari berbagai sumber.

Penolakan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahap rapat pengambilan keputusan penyusunan RUU HIP yang digelar pada 22 April 2020.

Fraksi PKS yang paling tegas menolak. Dalam rapat saat itu, Fraksi PKS, diwakili KH. Bukhori meminta RUU tersebut disempurnakan.

PKS merasa RUU HIP seharusnya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsiderans.

Selain itu, PKS juga meminta pasal terkait dengan "Ekasila" dalam RUU HIP dihapus. Bagian Ekasila ini tertulis dalam Pasal 7.

Pasal 7 RUU HIP

  1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
  2. Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
  3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Fraksi PKS dalam rapat itu menganggap lima sila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan digagas para pendiri bangsa telah disepakati dan disahkan secara nasional.

Sehingga pasal yang menyebut "Ekasila" dan "Trisila" dianggap mengkerdilkan Pancasila.

Pasal 15 dan 21

Pasal 15 ayat 2: Perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 21 ayat 2: Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun Indonesia sebagai negara kepulauan yang bercorak agraris dan maritim dengan membuka industrialisasi dalam negeri yang berlandaskan pada riset ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi nasional tanpa meninggalkan kepribadiaan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.

Menurut PKS, dua ayat di atas harusnya mengandung prinsip keadilan sosial, bukan "efisiensi berkeadilan".

Sementara Fraksi PPP, diwakili Dr. H. Syamsurizal, juga menyarankan kata "kebersamaan" dalam Pasal 15 Ayat (2) dalam draf RUU itu agar diganti menjadi kata "gotong royong".

Pasal 12 RUU HIP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho

Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 11:35 WIB

KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat

KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 23:45 WIB

Jansen: Apa Kabarmu Pagi Ini Pancasila? Semoga Dikau Baik-Baik Saja

Jansen: Apa Kabarmu Pagi Ini Pancasila? Semoga Dikau Baik-Baik Saja

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:02 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB