Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:07 WIB
Pasal Kontroversi RUU HIP, dari Ekasila hingga Ketuhanan yang Berkebudayaan
ilustrasi pancasila (Shuttertsock)

Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai gambaran manusia Pancasila di RUU HIP tidak berpedoman pada bunyi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya.

"Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi gambaran manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya, yang sadar dan aktif memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan, dan aktif bergotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila."

Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila

Lalu Syarief Hasan juga mengomentari pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila dari pasal Pasal 15 Hingga 18.

Menurut Syarief, pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif. Pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila di RUU HIP dinilai melemahkan otonomi daerah.

Selain itu, pasal tentang pembentukan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila juga dianggap salah alamat.

Penguatan terhadap sebuah badan tidak bisa dicampur adukan dengan UU yang mengatur ideologi, kata Syarief.

RUU HIP terdiri dari 10 bab dengan 60 pasal. Berikut ini rinciannya.

  1. Ketentuan Umum memuat 1 pasal
  2. Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal
  3. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional memuat 15 pasal
  4. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memuat 3 pasal
  5. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga memuat 3 pasal
  6. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal
  7. Partisipasi Masyarakat memuat 1 pasal
  8. Pendanaan memuat 1 pasal
  9. Ketentuan Peralihan memuat 1 pasal
  10. Ketentuan Penutup memuat 3 pasal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho

Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 11:35 WIB

KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat

KSP Sebut Aksi Penolakan RUU HIP yang Desak Berhentikan Jokowi Salah Alamat

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 23:45 WIB

Jansen: Apa Kabarmu Pagi Ini Pancasila? Semoga Dikau Baik-Baik Saja

Jansen: Apa Kabarmu Pagi Ini Pancasila? Semoga Dikau Baik-Baik Saja

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:02 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB