Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai gambaran manusia Pancasila di RUU HIP tidak berpedoman pada bunyi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya.
"Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi gambaran manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya, yang sadar dan aktif memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan, dan aktif bergotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila."
Pasal Demokrasi Ekonomi Pancasila
Lalu Syarief Hasan juga mengomentari pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila dari pasal Pasal 15 Hingga 18.
Menurut Syarief, pasal-pasal tersebut tidak jelas, kaku, terlalu teknis dan eksklusif. Pasal tentang Demokrasi Ekonomi Pancasila di RUU HIP dinilai melemahkan otonomi daerah.
Selain itu, pasal tentang pembentukan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila juga dianggap salah alamat.
Penguatan terhadap sebuah badan tidak bisa dicampur adukan dengan UU yang mengatur ideologi, kata Syarief.
RUU HIP terdiri dari 10 bab dengan 60 pasal. Berikut ini rinciannya.
- Ketentuan Umum memuat 1 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila memuat 5 bagian dan 17 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional memuat 15 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memuat 3 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga memuat 3 pasal
- Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila memuat 3 bagian dan 15 pasal
- Partisipasi Masyarakat memuat 1 pasal
- Pendanaan memuat 1 pasal
- Ketentuan Peralihan memuat 1 pasal
- Ketentuan Penutup memuat 3 pasal
Baca Juga: Siapa Pengusul RUU HIP Yang Bikin Heboh, 9 Fraksi DPR Setuju Lho