"Sepertinya sistim PPDB zonasi seperti ini tidak hanya di DKI tetapi nasional, mungkin lebih tepat dikeluhkan kepada Kemendikbud," ujar @soeprie81.

Untuk diketahui, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta rencananya akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur dan kuota PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jika melalui jalur zonasi, calon peserta didik harus telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.
Jalur zonasi PPDB DKI Jakarta hanya tersedia dari jenjang SD sampai SMA. Jalur zonasi tidak tersedia untuk jenjang SMK karena jurusan dan letaknya tidak bisa dilakukan dengan sistem zonasi.
Seleksi berdasarkan usia diberlakukan untuk calon peserta didik baru dari jalur zonasi.
Kuota peserta yang lolos berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Untuk SD diambil 55 persen, sementara SMP dan SMA kuotanya 40 persen.