Melan Sebut Hubungan Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak di Nusakambangan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 26 Juni 2020 | 22:27 WIB
Melan Sebut Hubungan Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak di Nusakambangan
Melan Refra, putri pertama John Kei. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Melan Refra, putri pertama John Kei mengungkapkan bila hubungan ayahnya dengan Nus Kei telah merenggang sejak John Kei mendekam di Lapas Nusakambangan. Namun, Melan mengaku tidak mengetahui permalasahan antara ayahnya dengan opanya tersebut.

Menurut Melan, dia hanya mengetahui jika ayahnya dengan Nus Kei dulunya memiliki hubungan yang sangat dekat. Namun, hubungan antara keponakan dan paman itu melonggar sejak dua hingga tiga tahun John Kei mendekam di Lapas Nusakambangan.

"Entah kenapa saya kurang paham masalah orang tua, papa dengan opa Nus. Tapi saya merasa emang sudah agak melonggar semenjak sekitar dua atau tiga tahun papa di Nusakambangan. Tapi saya nggak mau ambil pusing sebagai anak itu masalah orang tua," kata Melan usai menjenguk John Kei di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Menurut Melan, dalam beberapa kesempatan, dirinya juga pernah bertemu dengan Nus Kei. Salah satunya, ketika Nus Kei pindah rumah dari Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat ke Cluster Australia, Green Lake, Tangerang.

"Saya tahu papa sama opa Nus agak menjauh, tetapi papa selalu ingatkan walaupun jauh tapi kita tetap harus menghormati," ujar Melan.

Sebelumnya, Melan mengaku kaget dan tak menyangka ayahnya akan kembali terjerat kasus pidana. Sebab, Melan merasa ayahnya telah jauh berubah setelah bebas dari tahanan Nusakambangan.

Bahkan, Melan mengemukakan bila dirinya memiliki harapan besar saat melihat perubahan perilaku ayahnya yang begitu besar usai bebas dari Nusakambangan akhir tahun 2019 lalu. Menurut Melan, semenjak bebas dari Nusakambangan ayahnya itu telah berubah dari kehidupan lamanya.

"Teman-teman tahu papa saya bagaimana, dan saya merasakan dari Nusakambangan terus sampai rumah papah itu berubah dari kehidupan yang lama. Jadi semua itu saya rasakan dimulai dari saat di rumah," tutur Melan.

"Dimana-mana dimulai dari doa, mau ngapain pun harus doa, mau larut malam kumpul di rumah kita kumpul sama-sama berdoa. Sampai akhirnya saya merasa papah mengajak kaki sekeluarga ikut pelayanan sama papah dari gereja ke gereja. Jadi untuk menanggapi kasus ini saya merasa kaget," katanya.

baca juga

Seperti diketahui, John Kei dan puluhan anak buahnya ditangkap terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ditangkap di markas John Kei yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).

Saat melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu (21/6/2020) anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei yang tidak lain merupakan pamannya.

Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, pada hari yang sama, anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap adik dan keponakan Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas. Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaget Ayahnya Ditangkap Polisi, Putri John Kei: Saya Kira Sudah Berubah

Kaget Ayahnya Ditangkap Polisi, Putri John Kei: Saya Kira Sudah Berubah

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 21:30 WIB

Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei

Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:08 WIB

Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei

Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 12:07 WIB

Terkini

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

×