John Kei dan Anak Buahnya Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:25 WIB
John Kei dan Anak Buahnya Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengacara John Kei, Anton Sudanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Permohonan penangguhan penahanan itu bukan hanya terhadap John Kei, melainkan terhadap sejumlah anak buahnya.

"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020) malam.

Hanya saja, Anton belum mau membeberkan kapan surat permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebut jika permohonan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat.

"(Pengajuan penangguhan penahanan) segera mungkin sekaligus dengan (anak buahnya)," sambungnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan, penahanan merupakan hak yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Anton menyebut, pihak keluarga dan pendeta siap menjadi penjamin.

"(Jaminan penangguhan penahanan) keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," papar Anton.

Seperti diketahui, saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

baca juga

Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaget Ayahnya Ditangkap Polisi, Putri John Kei: Saya Kira Sudah Berubah

Kaget Ayahnya Ditangkap Polisi, Putri John Kei: Saya Kira Sudah Berubah

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 21:30 WIB

Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei

Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:08 WIB

Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei

Selain Merusak, Anak Buah John Kei Berencana Bakar Rumah Nus Kei

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 12:07 WIB

Terkini

DCF 2026 Jadi Mesin Ekonomi Dieng, Penginapan Nyaris Penuh

DCF 2026 Jadi Mesin Ekonomi Dieng, Penginapan Nyaris Penuh

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Geopolitik Memanas, Indonesia Diam-Diam Jadi Rute Kabel Laut Yang Disayang Raksasa Teknologi Dunia

Geopolitik Memanas, Indonesia Diam-Diam Jadi Rute Kabel Laut Yang Disayang Raksasa Teknologi Dunia

Bali | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Proses Pembentukan Hujan dan Jenis-jenis Hujan

Proses Pembentukan Hujan dan Jenis-jenis Hujan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Cosmos Mini Digital Rice Cooker 0,3 L Cukup untuk Makan Berapa Orang?

Cosmos Mini Digital Rice Cooker 0,3 L Cukup untuk Makan Berapa Orang?

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Segini Tarif Menginap di The Stafford London, Hotel Mewah yang Lagi Viral

Segini Tarif Menginap di The Stafford London, Hotel Mewah yang Lagi Viral

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Book You Wish Your Parents Had Read: Belajar Menjadi Orang Tua dari Kesalahan Masa Lalu

Ulasan The Book You Wish Your Parents Had Read: Belajar Menjadi Orang Tua dari Kesalahan Masa Lalu

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Manggarai Waspada Mecet! Ada Peresmian LRT Jakarta, Warga Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini

Manggarai Waspada Mecet! Ada Peresmian LRT Jakarta, Warga Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:22 WIB

Bolehkah Pelajar Tidak Ikut TKA? Ini Penjelasan Resmi BKPDM Kemendikdasmen

Bolehkah Pelajar Tidak Ikut TKA? Ini Penjelasan Resmi BKPDM Kemendikdasmen

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:20 WIB

×