6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Juni 2020 | 18:42 WIB
6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah
Ilustrasi Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, Kamis (22/3).

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pengedar liquid vape dan tembakau gorila yang memiliki home industri di Bali telah beroperasi selama 6 bulan. Sindikat ini telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulau bulan Januari 2020 kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah miliaran, tergantung mereka edarkan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Nana menjelaskan, sindikat ini biasa beroperasi melalu internet. Penjualannya pun tak tanggung-tanggung, mereka menjual tembakau gorila dan liquid vape dengan kandungan narkotika lintas provinsi yakni Jawa Barat - Bali - Sulawesi - Sumatra.

"Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," ungkap Nana.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang beroperasi melalui jejaring internet. Total ada 7 orang yang dicokok oleh pihak kepolisian.

Ketujuh tersangka itu berinsial AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 7 liter liquid vape dengan kandungan narkoba dan 24 kilogram tembakau gorila disita sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya satu tersangka di kawasan Jakarta Timur. Setelah didalami, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang kekinian meringkuk di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.

Nana menjelaskan, tersangka NK berperan sebagai pengelola home industri di Bali. Sedangkan, tersangka lainnya berperan untuk memasarkan liquid dan tembakau gorila tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, dan 24 kilogram tembakau gorila. Selain itu, ada pula barang bukti berupa serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram.

baca juga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam maksimal penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijual Online, Napi di Bali Punya Bisnis Tembakau Gorila Home Industri

Dijual Online, Napi di Bali Punya Bisnis Tembakau Gorila Home Industri

News | Senin, 29 Juni 2020 | 17:29 WIB

Kambuh Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Yogyakarta

Kambuh Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Yogyakarta

Jogja | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:45 WIB

Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap

Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 20:36 WIB

Polres Bantul Amankan Residivis Pengedar Narkoba Dibungkus Kosmetik

Polres Bantul Amankan Residivis Pengedar Narkoba Dibungkus Kosmetik

Jogja | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:39 WIB

Terkini

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB