STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 29 Juni 2020 | 19:06 WIB
STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual. Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangka terdakwa Imam Nahrawi berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim Rosminah mengatakan, Imam terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 18.154.237.882.

Bila Imam dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua  tahun," ucap hakim Rosminah.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imam adalah, dia bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Dalam persidangan, terdakwa Imam juga berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengaku.

Sementara aspek yang meringankan putusan tersebut adalah, Imam dinilai berlaku sopan selama persidangan.

"Selain itu, yang meringankan adalah, terdakwa kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosminah.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Imam dan penasihat hukum apakah berkeberatan atau menerima hasil putusan.

Merespons hal itu, kubu Imam Nahrawi mengajukan kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. JPU KPK juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Imam 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Senin, 29 Juni 2020 | 07:53 WIB

Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

News | Senin, 15 Juni 2020 | 20:48 WIB

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:58 WIB

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:10 WIB

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:20 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:05 WIB

Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:09 WIB

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 05:17 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB