Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 15 Juni 2020 | 20:48 WIB
Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Kamis (13/2/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara. Selain divonis 4 tahun, Miftahul juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) malam.

Majelis hakim menyebut Ulum bersalah terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2019.

Dalam penerimaan suap Ulum bersama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.

Hal yang paling memberatkan Ulum kata Ni Made, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa sopan di persidangan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," ucap Hakim Ni Made

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim sempat menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Ulum beserta kuasa hukumnya. Dan mereka menyatakan menerima putusan.

Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan akan banding atas vonis itu.

baca juga

"Koordinasi bersama JPU kami mengambil sikap untuk banding," ujar perwakilan Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Dituntut 10 Tahun, Ini Koleksi Mobil Eks Menpora Imam Nahrawi

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:58 WIB

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Imam Nahrawi Eks Menpora Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:10 WIB

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Suap Hibah KONI, Iman Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:20 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:05 WIB

Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni

Puluhan Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dana Hibah Koni

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 06:24 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×