Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 | 20:48 WIB
Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Kamis (13/2/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis empat tahun penjara. Selain divonis 4 tahun, Miftahul juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) malam.

Majelis hakim menyebut Ulum bersalah terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah kemenpora kepada KONI tahun 2019.

Dalam penerimaan suap Ulum bersama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.

Hal yang paling memberatkan Ulum kata Ni Made, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa sopan di persidangan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," ucap Hakim Ni Made

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim sempat menanyakan vonis tersebut kepada terdakwa Ulum beserta kuasa hukumnya. Dan mereka menyatakan menerima putusan.

Sedangkan, Jaksa KPK menyatakan akan banding atas vonis itu.

Baca Juga: Lewat Candaan Novel Baswedan Akui Pernah 'Nyogok' Sebelum Masuk KPK

"Koordinasi bersama JPU kami mengambil sikap untuk banding," ujar perwakilan Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI