Data menunjukkan 53 persen perempuan mengalami kekerasan di Tunisia. Angka ini dinilai tinggi, mengingat rata-rata global sekitar 35 persen.
Berkaca pada situasi ini, parlemen Tunisia pada 2017 lalu, mengesahkan undang-undang yang bertujuan menghilangkan kekerasan terhadap perempuan.
Cakupan undang-undang ini sangat luas, termasuk larangan penganiayaan fisik, ekonomi, dan psikologis terhadap perempuan dan pelecehan di depan umum, hingga menghapus celah pemerkosa menghindari jerat hukum dengan dalih menikahi korban.