Iran Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden AS Donald Trump

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Selasa, 30 Juni 2020 | 13:15 WIB
Iran Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden AS Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [AFP]

Suara.com - Iran resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Trump oleh pemerintah Iran dianggap sebagai penjahat kemanusiaan karena terlibat dalam pembunuhan sadis Jenderal Qassem Soleimani di Irak beberapa waktu lalu.

Menyadur BBC pada Selasa (30/06/2020), jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan Trump dan 35 orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme.

"Sekitar 36 orang telah diidentifikasi terkait pembunuhan Jenderal Qasem. Mereka mengawasi, menindaklanjuti dan memerintahkannya," kata Alqasimehr seperti yang diberitakan Mehr.

Presiden AS Donald Trump berada pada urutan teratas dalam daftar dan penangkapannya akan diupayakan, bahkan setelah jabatannya sebagai presiden berakhir, tambah jaksa penuntut.

"Ini termasuk para pejabat politik dan militer dari AS dan juga negara-negara lain."

Alqasimehr juga meminta Interpol meneribtkan peringatan merah (red notice) untuk menahan Trump dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Soleimani.

Demonstran membakar bendera Amerika Serikat, Israel dan Inggris saat aksi protes menentang pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, kepala pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas saat serangan udara di bandara Baghdad, di Teheran, Iran, Jumat (3/1/2020). (Foto: VIA ANTARA/REUTERS/WANA NEWS AGENCY)
Demonstran membakar bendera Amerika Serikat, Israel dan Inggris saat aksi protes menentang pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, kepala pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas saat serangan udara di bandara Baghdad, di Teheran, Iran, Jumat (3/1/2020). (Foto: VIA ANTARA/REUTERS/WANA NEWS AGENCY)

Red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan orang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Peringatan merah Interpol berbeda dengan surat perintah penangkapan internasional.

baca juga

Sementara itu, perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook mengatakan surat perintah itu adalah aksi propaganda yang tak dianggap serius.

"Penilaian kami adalah bahwa Interpol tidak melakukan intervensi dan mengeluarkan Pemberitahuan Merah yang didasarkan pada sifat politik," jelasnya.

"Ini adalah sifat politik. Ini tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional, perdamaian internasional atau mempromosikan stabilitas. Ini adalah aksi propaganda yang tidak seorang pun menganggap serius."

Interpol mengatakan pada BBC bahwa mereka tidak mempertimbangkan permintaan bantuan Iran.

Di bawah konstitusinya, mereka dilarang keras melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.

Ilustrasi logo Interpol. (AFP)
Ilustrasi Interpol. (AFP)

Para analis mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan tidak lebih dari isyarat simbolis oleh Iran, tetapi itu mencerminkan kedalaman rasa permusuhan terhadap Donald Trump.

Sementara itu, wakil Menlu Mohsen Baharvand mengatakan akan mengidentifikasi operator drone dan segera mengeluarkan dakwaan bagi mereka yang bertanggung jawab atas serangan terhadap Gen Soleimani.

"Iran tidak akan menghentikan upayanya sampai orang-orang ini diadili," katanya.

Pada 3 Januari, Soleimani tewas dalam serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Internasional Baghdad yang dipesan oleh Donald Trump. Iran kemudian membalas dengan menembakkan rudal balistik ke pangkalan militer Irak yang menampung pasukan AS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iran Segera Eksekusi Informan CIA yang Sebabkan Jenderal Soleimani Terbunuh

Iran Segera Eksekusi Informan CIA yang Sebabkan Jenderal Soleimani Terbunuh

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 21:11 WIB

Jenazah Qassem Soleimani Dimakamkan Usai Iran Tembaki Pangkalan Militer AS

Jenazah Qassem Soleimani Dimakamkan Usai Iran Tembaki Pangkalan Militer AS

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:40 WIB

5 Peristiwa Menggegerkan Pasca Kematian Soleimani

5 Peristiwa Menggegerkan Pasca Kematian Soleimani

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 17:46 WIB

Terkini

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

×