Presiden KSPI Perkarakan PHK Gojek, Gun Romli: Aroma Pesanan Sangat Kuat

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 30 Juni 2020 | 19:37 WIB
Presiden KSPI Perkarakan PHK Gojek, Gun Romli: Aroma Pesanan Sangat Kuat
Politisi PSI Guntur Romli. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkarakan Gojek perihal pemutusan hak kerja (PHK) 430 karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tindakan Said itu dipertanyakan oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.

Pria yang akrab disapa Gun Romli itu heran, karena Said hanya garang membela perihal PHK yang dilakukan perusahaan Gojek. Padahal, banyak perusahaan rintisan lainnya yang juga melakukan PHK terhadap karyawannya akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Banyak perusahaan khususnya perusahaan rintisan (startup) yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan agar survive, termasuk Gojek, Grab, Traveloka dan OYO," kata Gun Romli kepada Suara.com, Selasa (30/6/2020).

"Anehnya, Said Iqbal hanya komentar soal PHK di Gojek, ada aroma kuat, pesanan di pernyataan Saiq Iqbal," tambahnya.

Gun Romli juga mengamati, alasan KSPI mau memperkarakan PHK yang dilakukan Gojek yakni adanya sejumlah pelanggaran termasuk soal pesangon. Menurut sumber informasi yang ia baca, sejumlah perusahaan rintisan melakukan PHK yang sesuai dengan aturan.

"Karena ngasih pesangon besar dan memenuhi hak-hak karyawan. Tapi ya aneh, Said Iqbal cuma nyasar Gojek," pungkasnya.

Untuk diketahui, Said mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan surat kuasa dari ratusan karyawan Gojek yang telah di PHK. Hal itu dilakukannya setelah sebagian karyawan yang di PHK itu datang ke KSPI.

"Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Said menerangkan setidaknya ada tiga poin yang dilanggar oleh Gojek saat melakukan PHK. Poin pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal guna mencegah terjadinya PHK. Dalam kesempatan ini, Gojek bahkan disebut tidak melakukan perundingan dengan karyawan.

Lalu, pelanggaran poin kedua ialah soal kebijakan Gojek yang memberikan pesangon empat pekan. Menurutnya kebijakan tersebut tidak ada di dalam undang-undang.

Pelanggaran poin ketiga ialah Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Menurutnya pelanggaran itu dilakukan lantaran PHK yang dilakukan tanpa izin alias hanya diputuskan sepihak dari perusahaan. Sehingga PHK pun batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial

Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial

Tekno | Selasa, 30 Juni 2020 | 18:00 WIB

Gojek Akan Penuhi Hak Pekerja yang Kena PHK

Gojek Akan Penuhi Hak Pekerja yang Kena PHK

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2020 | 17:59 WIB

KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan

KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:14 WIB

Terkini

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel

Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:30 WIB

Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil

Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:14 WIB

Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon

Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:09 WIB

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:53 WIB

Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri

Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan Capaian Strategis Kinerja Kemendagri

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:44 WIB