Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial

Selasa, 30 Juni 2020 | 18:00 WIB
Said Iqbal: KSPI Akan Perkarakan Gojek di Pengadilan Hubungan Industrial
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koordinator Presidium Komisi Aksi Transportasi Online (KATO). (Arief Apriadi/Suara.com)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperkarakan Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai buntut atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan, demikian dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan untuk saat ini KSPI tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan Gojek yang telah di-PHK.

"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Said menerangkan setidaknya ada tiga poin yang dilanggar oleh Gojek saat melakukan PHK. Poin pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal guna mencegah terjadinya PHK. Dalam kesempatan ini, Gojek bahkan disebut tidak melakukan perundingan dengan karyawan.

Gojek sendiri dalam keterangannya akhir pekan kemarin membantah tudingan Said Iqbal dan mengatakan proses PHK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan bukan disosialisasikan," ujarnya.

Lalu pelanggaran poin kedua ialah soal kebijakan Gojek yang memberikan pesangon empat pekan. Menurutnya kebijakan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon itu harus dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan dengan maksimal sembilan bulan upah. Kemudian ada juga uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan ganti rugi yang bernilai 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.

Pelanggaran ketiga ialah Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Menurutnya pelanggaran itu dilakukan lantaran PHK yang dilakukan tanpa izin alias hanya diputuskan sepihak dari perusahaan. Sehingga PHK pun batal demi hukum.

Baca Juga: Gojek Akan Penuhi Hak Pekerja yang Kena PHK

Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Gojek.

"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," tutup Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI