KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:14 WIB
KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan
Kantor Gojek di Jakarta. [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. Keputusan Gojek disebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada ratusan karyawannya tersebut semestinya tunduk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dengan pasal yang berkaitan dengan PHK.

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Said mengungkapkan, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan saja. Maksudnya ialah ketika Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Menurutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan serta meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal apabila melihat undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Said juga menyinggung soal pesangon yang diberikan kepada karyawan yang kena PHK. Dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sebelumnya Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Terkait itu, Said Iqbal menilai manajemen Gojek sudah melakukan pelanggaran serius.

"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," ujarnya.

baca juga

Karena itulah, KSPI mendesak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

KSPI menyarankan sebelum melakukan PHK, Gojek harus mengurangi jumlah shift terlebih dahulu, libur bergilir dengan upah penuh dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional

Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2020 | 08:47 WIB

Tragis! Kena PHK dan Dicerai Suami, Ibu 6 Anak Hidup Berjejalan di Mobil

Tragis! Kena PHK dan Dicerai Suami, Ibu 6 Anak Hidup Berjejalan di Mobil

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 18:13 WIB

Masa Pandemi, Gojek Indonesia Berikan Prioritas Pada Layanan Inti

Masa Pandemi, Gojek Indonesia Berikan Prioritas Pada Layanan Inti

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:30 WIB

Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi

Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:23 WIB

Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan

Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 08:49 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×