KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 26 Juni 2020 | 17:14 WIB
KSPI Desak Gojek Batalkan PHK 430 Karyawan
Kantor Gojek di Jakarta. [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - Perusahaan transportasi dan layanan berbasis online, Gojek, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. Keputusan Gojek disebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada ratusan karyawannya tersebut semestinya tunduk kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dengan pasal yang berkaitan dengan PHK.

"Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Said mengungkapkan, manajemen Gojek hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan saja. Maksudnya ialah ketika Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Menurutnya, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan serta meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal apabila melihat undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Said juga menyinggung soal pesangon yang diberikan kepada karyawan yang kena PHK. Dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Sebelumnya Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyampaikan karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Terkait itu, Said Iqbal menilai manajemen Gojek sudah melakukan pelanggaran serius.

"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," ujarnya.

Karena itulah, KSPI mendesak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

KSPI menyarankan sebelum melakukan PHK, Gojek harus mengurangi jumlah shift terlebih dahulu, libur bergilir dengan upah penuh dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional

Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2020 | 08:47 WIB

Tragis! Kena PHK dan Dicerai Suami, Ibu 6 Anak Hidup Berjejalan di Mobil

Tragis! Kena PHK dan Dicerai Suami, Ibu 6 Anak Hidup Berjejalan di Mobil

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 18:13 WIB

Masa Pandemi, Gojek Indonesia Berikan Prioritas Pada Layanan Inti

Masa Pandemi, Gojek Indonesia Berikan Prioritas Pada Layanan Inti

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:30 WIB

Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi

Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:23 WIB

Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan

Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 08:49 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB