Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Hari Ini, Bisa Didenda Rp 25 Juta

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2020 | 11:35 WIB
Dilarang Pakai Kantong Plastik di Jakarta Hari Ini, Bisa Didenda Rp 25 Juta
Sejumlah warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai, Rabu (1/6/2020) hari ini. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran sampai denda Rp 25 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih pelarangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Pergub yang diteken Gubernur Anies tahun lalu itu melarang penggunaan kantong plastik sekali oakai di toko swalayan, pasar, mal dan tempat transaksi lainnya. Andono mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pergub ini terbagai ke beberapa tahapan.

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Andono kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Tahapan awal, sanksi teguran akan diberikan tiga kali. Teguran pertama berlaku 14 kali 24 jam atau 14 hari, jedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari, dan yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.

Jika sampai lebih dari tiga kali tak juga taat, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jumlahnya terus bertambah kelipatan Rp 5 juta jika tak kunjung patuh.

"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25.000.000," jelasnya.

Selanjutnya pihaknya akan membekukan izin usaha jika masih melanggar. Namun hukuman ini diberikan jika pengelola tak memenuhi sanksi sampai lima pekan.

Tindakan terakhir jika tak kunjung memenuhi sanksi denda adalah pencabutan izin. Dengan demikian, pengelola tak bisa lagi menjalankan usaha dan harus mengurus izin dari awalml.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:34 WIB

Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini

Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini

News | Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:09 WIB

4 Alasan Kurangi Kantong Plastik saat Belanja, Ganti Pakai Tote Bag!

4 Alasan Kurangi Kantong Plastik saat Belanja, Ganti Pakai Tote Bag!

Your Say | Senin, 10 Juli 2023 | 11:40 WIB

Membongkar Beragam Fakta Unik dalam Buku Fakta-Fakta Mencengangkan

Membongkar Beragam Fakta Unik dalam Buku Fakta-Fakta Mencengangkan

Your Say | Senin, 19 Juni 2023 | 18:57 WIB

5 Cara Mengurangi Kontaminasi Mikroplastik ke Tubuh, Bahaya Akibatnya

5 Cara Mengurangi Kontaminasi Mikroplastik ke Tubuh, Bahaya Akibatnya

Lifestyle | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:10 WIB

Cipung Asyik Main Pakai Kantong Plastik, Netizen Ketar-ketir Takut Harganya Jadi Naik

Cipung Asyik Main Pakai Kantong Plastik, Netizen Ketar-ketir Takut Harganya Jadi Naik

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:45 WIB

Lebih Cepat Terurai, Ini 3 Daftar Jenis Plastik Ramah Lingkungan

Lebih Cepat Terurai, Ini 3 Daftar Jenis Plastik Ramah Lingkungan

Your Say | Rabu, 11 Januari 2023 | 15:33 WIB

Ini 5 Gaya Hidup tanpa Plastik yang Bisa Kamu Mulai dari Sekarang!

Ini 5 Gaya Hidup tanpa Plastik yang Bisa Kamu Mulai dari Sekarang!

Your Say | Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:59 WIB

Warga Diminta Tak Pakai Kantong Plastik Bungkus Daging Kurban

Warga Diminta Tak Pakai Kantong Plastik Bungkus Daging Kurban

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:04 WIB

Terkini

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB