Anak Yatim Piatu Diperkosa Mantan Pendeta hingga Stres dan Bunuh Diri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 13:16 WIB
Anak Yatim Piatu Diperkosa Mantan Pendeta hingga Stres dan Bunuh Diri
Ilustrasi.

Suara.com - Anak-anak berusia 16 tahun berinisial KL yang menjadi korban pemerkosaan mantan pendeta RP (46), meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena bunuh diri.

Keterangan dokter, KL meninggal akibat minum racun pada Rabu (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan percabulan.

Ketika diketahui meminum racun, keluarga sempat membawa korban ke rumah sakit dan mendapat perawatan tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari.

Seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, keluarga mengabarkan kondisi korban sempat membaik atau stabil. Tapi Minggu (28/6) akhir pekan lalu, korban meninggal dunia.

Keterangan medis yang diperoleh dari dr Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal masih berkaitan dengan peristiwa karena akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya diduga korban nekat melakukan tindakan tersebut diduga karena depresi.

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya  karena minum racun," ujarnya. 

Jenazah korban disemayamkan di pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Setelahnya, korban dimakamkan di TPU Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Korban adalah anak yang diambil dari yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh, sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.

Selama di Sioban, korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Tewas Minum Racun, Gadis ABG Diasuh untuk jadi Pelampiasan Syahwat Pendeta

Pelaku adalah RP(46) diketahui mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban. Kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban merasa tertekan dan tertutup untuk melaporkannya tentang apa yang telah dialaminya.

Kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Mentawai, pihak kepolisian menjerat pelaku pada waktu itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 81ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 jo Pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian jo UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI