Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB
Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Suara.com - KL (16) anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan pendeta RP (46) meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Minggu, (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB.

Berdasarkan keterangan dokter, KL (16) meninggal akibat minum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) yang biasa untuk membasmi rumput, pada Rabu, (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan pencabulan yang dialaminya.

Dikutip dari Covesia.com (jaringan Suara.com), yang melansir laman Mentawaikita.com, saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan dari tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari. Keterangan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat menyebut perkembangan kondisi korban sempat membaik atau stabil tetapi pada Minggu, (28/6/2020) korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan medis dari dr. Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya. Di mana diduga, korban nekat melakukan tindakan tersebut karena depresi.

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.

Jenazah korban disemayamkan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.

Selama di Sioban korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.

Pelaku adalah RP (46) yang diketahui adalah seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di mana perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban.

Baca Juga: Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri

Diketahui, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban yang merasa tertekan juga memilih menutup diri.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI