Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 30 Juni 2020 | 11:46 WIB
Miris! ABG Korban Pencabulan Mantan Pendeta di Mentawai Tewas Minum Racun
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Suara.com - KL (16) anak yang menjadi korban pencabulan oleh mantan pendeta RP (46) meninggal dunia di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Minggu, (28/6/2020) sekitar pukul 12.47 WIB.

Berdasarkan keterangan dokter, KL (16) meninggal akibat minum racun jenis roundup (Intoksikasi glisophate) yang biasa untuk membasmi rumput, pada Rabu, (10/6/2020). Korban melakukan tindakan tersebut diduga karena mengalami depresi atas perbuatan pelaku tindakan pencabulan yang dialaminya.

Dikutip dari Covesia.com (jaringan Suara.com), yang melansir laman Mentawaikita.com, saat kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan dari tim medis di RSUD Mentawai selama 18 hari. Keterangan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat menyebut perkembangan kondisi korban sempat membaik atau stabil tetapi pada Minggu, (28/6/2020) korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan medis dari dr. Jimmy Yul Ambarita, Direktur RSUD Mentawai, korban meninggal akibat racun yang masih ada dalam tubuhnya. Di mana diduga, korban nekat melakukan tindakan tersebut karena depresi.

"Sakitnya masih terkait kejadian sebelumnya karena minum racun," ujarnya.

Jenazah korban disemayamkan pihak keluarga satu marga di Tuapeijat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rencananya akan dimakamkan di tempat pemakaman yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 3, Sipora Utara.

Korban adalah seorang anak yang diambil dari sebuah yayasan panti asuhan di Padang, kemudian dibawa pelaku RP ke Mentawai menjadi anak asuh sekaligus membantu merawat orang tua pelaku yang sudah lanjut usia.

Selama di Sioban korban justru menjadi tempat pelampiasan nafsu selama berbulan-bulan di tempat tinggalnya.

Pelaku adalah RP (46) yang diketahui adalah seorang mantan pendeta di Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di mana perbuatan pencabulan anak tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku kepada korban.

Diketahui, kasus ini lama terkuak karena tidak ada yang mengetahui dan korban yang merasa tertekan juga memilih menutup diri.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Mentawai. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 81ayat (1) jo pasal 82 ayat (1), jo pasal 76 jo pasal 76D,76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri

Ditinggal Cerai Istri, Gowang Tega Renggut Kegadisan Putri Sendiri

Jatim | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:31 WIB

Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri

Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri

Jatim | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:23 WIB

Predator Anak di Klapanunggal Dikenal Sebagai Pemusik oleh Warga Sekitar

Predator Anak di Klapanunggal Dikenal Sebagai Pemusik oleh Warga Sekitar

Jabar | Senin, 29 Juni 2020 | 21:54 WIB

Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki

Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki

Jabar | Senin, 29 Juni 2020 | 15:55 WIB

Biadap! Pria di Bengkalis Tega Setubuhi Anak Tiri di Kamar Mandi

Biadap! Pria di Bengkalis Tega Setubuhi Anak Tiri di Kamar Mandi

News | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:01 WIB

Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama Dua Tahun di Rumah Orang Tua

Ayah Kandung Cabuli Putrinya Selama Dua Tahun di Rumah Orang Tua

Jabar | Jum'at, 26 Juni 2020 | 21:45 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Polisi: Baru Dua Korban yang Lapor

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Polisi: Baru Dua Korban yang Lapor

Jabar | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:48 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB