Array

RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2020 | 21:02 WIB
RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu (kiri). [Suara.com/Erick Tanjung]

Tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, di beberapa daerah, pembiayaan visum juga seringkali dialokasikan pada dana Kepolisian, yang juga sering dikeluhkan karena ketiadaan anggaran di Kepolisian. Terjadi pula dalam beberapa kasus unit Perlindungan Perempuan dan Anak harus "patungan" untuk membiayai visum.

Ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Tersebarnya formulasi hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta bervariasinya lembaga yang menyelenggarakan menyebabkan permasalah hak korban kekerasan seksual menjadikan permasalahan hak korban kekerasan seksual tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.

Selain itu, perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut. Tdak ada ketentuan dasar yang khusus menjamin bahwa pemenuhan hak korban dapat diwujudkan untuk semua korban kekerasan seksual termasuk yang diatur dalam KUHP.

Dalam konteks hukum acara sekalipun, tidak ada ketentuan khusus yang menjamin pencegahan reviktimisasi korban oleh proses peradilan. Salah satu kemajuan ditunjukkan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, yang hanya berlaku dalam tahap persidangan. Sehingga keseluruhan proses peradilan belum sepenuhnya menjamin penguatan hak korban kekerasan seksual.

"RUU PKS ini sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU prioritas 2020. Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka dari itu memerlukan peran negara, jika negara menyerah karena kesulitan itu, maka korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI