Temui Kemendikbud, KPAI Laporkan Seabrek Masalah PPDB 2020 dari Ortu Murid

Kamis, 02 Juli 2020 | 13:50 WIB
Temui Kemendikbud, KPAI Laporkan Seabrek Masalah PPDB 2020 dari Ortu Murid
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyampaikan aduan orang tua siswa soal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020.

Laporan itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Inspektorat 2 Itjen Kemdikbud bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Abi pada Kamis (2/7/2020) pagi.

Dalam audiensi kali ini, KPAI menyampaikan sejumlah permasalahan PPDB seperti soal teknis dan administrasi pendaftaran, daerah terlambat membuat petunjuk teknis (Juknis) PPDB, minim sosialisasi, dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, dan penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Permendikbud No.44/2019 sehingga menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB 2020.

"Hari ini kami menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian, dan jika ada pengaduan yang mungkin wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan Itjen Kemdkbud, maka KPAI akan mendorong Itjen untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Retno saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Dia mencontohkan salah satu masalah yang dilaporkan adalah kecurangan jalur zonasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng dan Sumatra Utara, yaitu terkait dengan jarak rumah dengan sekolah.

"Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus. Menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara dengan memalsukan surat domisili sehingga mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah tersebut," ucapnya.

KPAI berharap Kemendikbud bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait misalnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan surat domisili tersebut.

“Maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud. Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," tutup Retno.

Baca Juga: Masalahkan Akreditasi, Ortu Murid: Jalur Prestasi Cuma untuk Sekolah Swasta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI