Adukan Dugaan Maladminstrasi Kartu Prakerja, ICW: Rawan Praktik Korupsi!

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Kamis, 02 Juli 2020 | 15:07 WIB
Adukan Dugaan Maladminstrasi Kartu Prakerja, ICW: Rawan Praktik Korupsi!
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (2/7/2020).

Program kartu Prakerja yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye Pilpres 2019 lalu diduga melanggar ketentuan administrasi.

Berdasarkan kajian ICW, program tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, karena terjadi praktik monopoli, hingga adanya nuansa konflik kepentingan. Konflik kepentingan terlihat dari beberapa mitra platform digital dan lembaga pelatihan penyedia kelas training kartu Prakerja adalah dari perusahaan orang lingkaran Istana.

Contohnya, mitra platform sekaligus Lembaga pelatihan Ruangguru/Skill Academy, pendiri sekaligus CEO perusahaan itu adalah Adamas Belva Syah Devara yang merupakan eks Staf Khusus Presiden Jokowi.

“Pemerintah harus menghentikan program kartu Prakerja. Jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wana Alamsyah, peneliti ICW dalam konfrensi pers, Kamis (2/7/2020).

Ada enam argumentasi yang menjadi landasan ICW melaporkan dugaan maladministrasi program kartu Prakerja. Pertama, penempatan program kartu prakerja tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja. Sebab, berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apalagi jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yakni melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri. Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu Prakerja.

“Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu Kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008,” terang Wana.

baca juga

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 PerMenKoPer 3/2020 sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. Waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan.

Ketiga, perjanjian kerjasama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020, lalu Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

“Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian sebenarnya kerjasama belum ada,” ungkapnya.

Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dengan begitu penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Bahkan pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja. Terbatasnya informasi menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.

Menurut Wana, LKPP sudah menjelaskan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penyaluran bantuan program Kartu Prakerja bahwa pemilihan Platform Digital dapat mengadopsi tujuan, prinsip, dan etika pengadaan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat untuk berperan serta dalam Program Prakerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:32 WIB

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong Saat Rapat di DPR: Blok Tahanan Tak Dipasang Kawat Berduri

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:17 WIB

Fasilitas Mewah hingga Miras di Lapas Cibinong, Bappisus Targetkan Hasil Investigasi Rampung Jumat

Fasilitas Mewah hingga Miras di Lapas Cibinong, Bappisus Targetkan Hasil Investigasi Rampung Jumat

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:58 WIB

Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Buka-Bukaan

Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Buka-Bukaan

News | Selasa, 29 September 2026 | 15:07 WIB

Dicecar Mundur oleh DPR Usai Temuan di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Tegaskan Masih Sanggup Menjabat

Dicecar Mundur oleh DPR Usai Temuan di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Tegaskan Masih Sanggup Menjabat

News | Senin, 28 September 2026 | 17:11 WIB

Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap

Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap

News | Senin, 28 September 2026 | 14:54 WIB

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

News | Senin, 28 September 2026 | 12:11 WIB

Gara-gara Temuan Fasilitas Mewah Viral, Ferdy Sambo cs Langsung Diperiksa Petugas Lapas Cibinong

Gara-gara Temuan Fasilitas Mewah Viral, Ferdy Sambo cs Langsung Diperiksa Petugas Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 11:57 WIB

Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR

Ombudsman RI Absen Bahas Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Rapat Komisi XIII DPR

News | Senin, 28 September 2026 | 11:31 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×