Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (12/8/2025).
Kedatangan untuk menindaklanjuti laporannya terkait auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom menegaskan bahwa langkahnya yang melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman bukan karena dendam, tapi demi perbaikan.
"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan, pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," beber Tom Lembong di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
berpandangan bahwa perhitungan kerugian negara yang sempat didakwakan kepadanya tidak tepat. Sehingga ia merasa berkepentingan untuk mengadukannya ke BPK.

"Dalam persidangan sudah ada kemajuan majelis hakim membatalkan tuduhan kerugian negara kira-kira Rp370 miliar, kerugian negara yang didudukkan Rp578 miliar menjadi Rp164 miliar," kata Tom.
Tom meyakini vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyebutnya merugikan keuangan negara sebesar Rp164 miliar tidak tepat. Begitu juga kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
"Tapi sekali lagi sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan, dan pernah di bidang kebijakan dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara," kata Tom.
Tom kembali menegaskan bahwa langkahnya yang melaporkan auditor BPKP, bukan karena sentimen pribadi.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
"Sekali lagi, tidak ada sentimen, emosi apapun, justru 100 persen punya niat konstruktif positif," klaim Tom Lembong.