Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:06 WIB
Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut dalih tersangka berinisial AY dan IS menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif kepada nasabah Bank Bukopin, Mayapada dan BTN untuk segera menarik uang tunai di tengah pandemi Covid-19 lantaran berkaca pada peristiwa krisis 1998.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Adapun, Slamet menyebut motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut semata-mata hanya sebatas iseng belaka.

"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet.

"Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," imbuhnya.

Menurut Slamet, tersangka AY dan IS pada dasarnya tidak saling mengenal dan terafiliasi dengan pihak manapun. Kedua tersangka juga bukanlah nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, ataupun BTN.

"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja," ujar Slamet.

Untuk diketahui AY dan IS ditangkap di dua lokasi berbeda. AY ditangkap di kawasan Jakarta Timur, sedangkan IS di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:38 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 10:34 WIB

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

News | Minggu, 28 Juni 2020 | 20:52 WIB

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:40 WIB

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

News | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:35 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

×