Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:06 WIB
Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut dalih tersangka berinisial AY dan IS menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif kepada nasabah Bank Bukopin, Mayapada dan BTN untuk segera menarik uang tunai di tengah pandemi Covid-19 lantaran berkaca pada peristiwa krisis 1998.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Adapun, Slamet menyebut motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut semata-mata hanya sebatas iseng belaka.

"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet.

"Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," imbuhnya.

Menurut Slamet, tersangka AY dan IS pada dasarnya tidak saling mengenal dan terafiliasi dengan pihak manapun. Kedua tersangka juga bukanlah nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, ataupun BTN.

"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja," ujar Slamet.

Untuk diketahui AY dan IS ditangkap di dua lokasi berbeda. AY ditangkap di kawasan Jakarta Timur, sedangkan IS di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:38 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 10:34 WIB

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

News | Minggu, 28 Juni 2020 | 20:52 WIB

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:40 WIB

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

News | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:35 WIB

Terkini

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:23 WIB

Sinopsis The Winner, Dracin Terbaru Tian Xi Wei dan Wei Da Xun di Youku

Sinopsis The Winner, Dracin Terbaru Tian Xi Wei dan Wei Da Xun di Youku

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:20 WIB

Intermittent Fasting Makin Booming, Baik atau Sekedar Gimik?

Intermittent Fasting Makin Booming, Baik atau Sekedar Gimik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:20 WIB

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

Sengkarut Syarat Ijazah Diuji Lagi di MK, Bisakah Gibran Didiskualifikasi?

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:18 WIB

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 14:17 WIB

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Cara Membersihkan Hair Dryer dengan Mudah, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:15 WIB

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Kerja Keras Tak Lagi Cukup: Gen Z Mulai Melihat Kemiskinan secara Sistemik?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:10 WIB

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Vakum 8 Tahun, Lee Chang Dong Garap Film Baru Berjudul Possible Love

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:08 WIB

×