Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:06 WIB
Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks bernada provokatif dengan mengajak nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, dan BTN untuk segera menarik uang lantaran negara sedang krisis di tengah pandemi Covid-19. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut dalih tersangka berinisial AY dan IS menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif kepada nasabah Bank Bukopin, Mayapada dan BTN untuk segera menarik uang tunai di tengah pandemi Covid-19 lantaran berkaca pada peristiwa krisis 1998.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Adapun, Slamet menyebut motif tersangka menyebarkan hoaks tersebut semata-mata hanya sebatas iseng belaka.

"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik bank di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," kata Slamet.

"Dan kami tanyakan motifnya apa? Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," imbuhnya.

Menurut Slamet, tersangka AY dan IS pada dasarnya tidak saling mengenal dan terafiliasi dengan pihak manapun. Kedua tersangka juga bukanlah nasabah dari Bank Bukopin, Mayapada, ataupun BTN.

"Pelaku dua ini (AY dan IS) tidak tau persis (kondisi perbankan), dan tadi sudah dijelaskan oleh OJK bahwa sebenarnya kondisi perbankan itu baik-baik saja," ujar Slamet.

Untuk diketahui AY dan IS ditangkap di dua lokasi berbeda. AY ditangkap di kawasan Jakarta Timur, sedangkan IS di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Nasabah untuk Tarik Uang Tunai

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:38 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Seruan Penarikan Uang Tunai dari ATM dan Bank?

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 10:34 WIB

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

CEK FAKTA: Benarkah British Airways PHK Karyawan dan Hentikan Layanan?

News | Minggu, 28 Juni 2020 | 20:52 WIB

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Tak Terima Bogor Disebut Zona Hitam, Kadis Kesehatan: Hoaks

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:40 WIB

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

Broadcast Bogor Disebut Zona Hitam Hoaks, yang Benar Kuning

News | Sabtu, 27 Juni 2020 | 05:35 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB