Dalam perannya, Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Sedangkan, istrinya Encek selaku ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemerinta Kabupaten Kalimantan Timur.
Tiga pejabat pemda Kutai Timur yakni Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini memiliki peran dalam mengatur pemenang lelang mengatur uang dari rekanan dan pembagian jatah proyek.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil tangkap tangan, diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 m.
Untuk penerima suap Ismunandar dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.