Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:42 WIB
Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi
Refly Harun sebut perlawanan Din Syamsuddin soal UU Corona bukan hanya sekadar rasionalitas, tapi juga gengsi. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal aksi Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lain yang menggugat Perppu Corona yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Refly Harun menilai bahwa perlawanan ini bukan hanya soal rasionalitas, namun juga soal gengsi.

Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Sabtu (4/7/2020), Refly menelusuri apa saja yang digugat oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, Edi Swasono, dkk soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020  yang kini telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020  soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19.

"UU ini bermasalah, tapi masalahnya DPR sudah menyetujui, dan sudah disahkan menjadi UU sehingga jalan satu-satunya itu yaitu ke MK," ujar Refly.

Refly berharap agar Mahkamah Konstitusi benar-benar berpikir jernih dalam mengkaji UU dan gugatan ini, sehingga tidak ada sinyal-sinyal bahaya yang ditimbulkan MK.

"Ini bukan cuma rasionalitas, kadang-kadang juga soal gengsi, berhadapan antara pemerintah, DPR, melawan kelompok civil society yang menentang," kata Refly Harun.

Meskipun demikian, Refly menyetujui bahwa UU ini memiliki sejumlah masalah sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni dengan UU lain yang sudah ada.

Adapun poin-poin material yang dipermasalahkan oleh Din Syamsuddin dkk dalam UU No 2/2020 tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1,2 dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28.

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Hal itu dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR karena melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

baca juga

Selanjutnya, Pasal 27 yang mengatur bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pasal tersebut dinilai memberi hak imunitas yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, termasuk tindak pidana korupsi.

Sedangkan Pasal 28 yang mengatur tentang tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020 dianggap berpotensi menimbulkan otoritarianisme presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati

'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:55 WIB

Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster

Ditentang Susi, Fahri Hamzah Malah Dukung Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:31 WIB

Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020

Selain RUU PKS, DPR dan Pemerintah Tarik 16 RUU Lainnya dari Prolegnas 2020

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 20:29 WIB

Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS

Dibuang dari Prolegnas, Komisi VIII dan Baleg Saling Lempar Soal RUU PKS

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:58 WIB

Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg

Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:25 WIB

Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu

Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:23 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×