Array

Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg

Kamis, 02 Juli 2020 | 16:25 WIB
Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Muhammad Nasir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Suara.com - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak nyaris diusir anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Holding Tambang BUMN yang digelar Selasa (30/6/2020).

Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun aksi anggota dewan usir Dirut Inalum itu dirasa tidak pas. Ia mengatakan, pengawasan DPR seharusnya tidak boleh langsung kepada BUMN.

Hal ini disampaikan Refly melalui video berjudul "APAKAH BUMN OBJEK PENGAWASAN DPR? BERIKUT PANDANGAN HUKUM TATA NEGARANYA. PERLU TAHU!!!" yang diunggah ke YouTube pada Kamis (2/7/2020).

Refly berkata, "Sejak dulu sampai saat ini saya belum berubah pendapatnya. Saya mengatakan pengawasan DPR itu harusnya tidak boleh langsung kepada BUMN nya."

Pengawasan DPR dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah atau kepemerintahan, termasuk dalam kaitannya dengan BUMN.

Refly memberi contoh, DPR dapat berperan dalam melakukan kajian pendirian sebuah BUMN yang akan menggunakan dana APBN.

"Ketika BUMN sudah berjalan, berdiri, berlangsung, dilaksanakan, maka pengawasan DPR, menurut saya, tidak bisa dilakukan secara langsung atau direct," ujar mantan Komisaris Utama PT Pelindo I.

DPR, kata Refly, tetap dapat mengawasi BUMN melalui pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.

"Kalau DPR memanggil langsung seorang Dirut BUMN dalam rangka pengawasan, saya pribadi kok kurang sreg dari sudut pandang tata negara," ucap Refly.

Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa mandat seorang Dirut BUMN diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Tugas direktur utama BUMN secara profesional, menurutnya, hanya menjalankan aksi korporasi.

"Semua tindakan terhadap Inalum ya memang menjadi tanggung jawab Menteri BUMN. Tanyalah kepada Menteri BUMN," katanya.

Refly menambahkan, "Bahkan saya katakan juga, Menteri BUMN, Wakil Menteri apalagi deputi-deputi tidak boleh setiap saat cawe-cawe di dalam pengurusan BUMN. Karena harus dibedakan antara governance action dan corporate action."

Sementara itu, pengawasan Menteri BUMN terhadap sebuah BUMN juga tidak boleh dilakukan secara langsung.

Refly menyarankan, sebaiknya pengawasan pemerintah dilakukan lewat Dewan Komisaris, kecuali dalam pengambilan kebijakan dalam RUPS.

Refly Harun menanggapi aksi anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan akan usir Dirut Inalum Orias Petrus Moedak (Screenshot YouTube Refly Harun)
Refly Harun menanggapi aksi anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan akan usir Dirut Inalum Orias Petrus Moedak (Screenshot YouTube Refly Harun)

Video selengkapnya penjelasan Refly Harun dapat disaksikan di sini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI