Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap janggal permohonan peninjauan kembali (PK) buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap bahwa Djoko kini tengah diburu Kejaksaan Agung (Kejagung RI) atas kasus yang kini menjeratnya.
Namun, anehnya kata Boyamin, Djoko mampu merekam data dan cetak KTP elektronik yang dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
Apalagi, kata Boyamin tertera pula bahwa Djoko dalam alamat permohonan Peninjau Kembali (PK)nya di PN Jakarta Selatan.
"Djoko melakukan rekam data dan cetak KTP elektronik dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Dengan alamat jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK," kata Boyamin dihubungi, Senin (6/7/2020) malam.
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra diketahui berada di luar negeri hingga Mei 2020. Sehingga, tidak melakukan rekam data KTP elektronik. Maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.
"Meski datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," ujar Djoko.
Semestinya, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) itu, tidak bisa mencetak KTP elektronik dengan identitas warga negara indonesia (WNI). Djoko telah diketahui sebagai warga negara Papua Nugini.
"Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain," ucap Boyamin.
Dimana, KTP yang baru milik Djoko yang didaftarkan ke PK tertulis tahun lahir 1951. Sementara, dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.
"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra," kata Boyamin.