Tim Kuasa Hukum Minta Kapolri Bebaskan Ruslan Buton

Bimo Aria Fundrika, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 09 Juli 2020 | 02:15 WIB
Tim Kuasa Hukum Minta Kapolri Bebaskan Ruslan Buton
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis untuk membebaskan kliennya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar polisi tidak menahan Ruslan Buton.

"Ruslan Buton harus segera di lepas oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi penyidik yang telah mentersangkakan, menangkap, menahan dan mempublikasikan laporan polisi oleh Aulia Fahmi," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta seusai menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Tonin kembali menyinggung soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat Ruslan, yakni pemberitaan di Indonesia Express. Menurutnya, polisi tidak berwenang untuk menerima laporan dari Aulia --bahkan memenjarakan sang pecatan TNI tersebut.

"Sehingga tidak ada kewenangan polisi mulai dari menerima laporan polisi sampai memenjarakan Ruslan yang tidak melakukan pelanggaran pasal 14 dan 15 UU 1/1946," sambungnya.

Jika yang dipermasalahkan oleh sang pelapor adalah pemberitaan di Indonesia Express, kata Tonin, seharusnya hal ini menjadi kewenangan Dewan Pers. Bagi Tonin, polisi telah masuk pada kewenangan Dewan Pers.

"Jangan masuk ke halaman kewenangan Dewan Pers dan jelas sama sekali tidak ada irisan antara Dewan Pers dengan polisi. Dalam  hal surat terbuka Ruslan kepada Joko Widodo sepanjang barang bukti penyidik dittipidsiber adalah media siber," jelas dia.

Tonin mengatakan jika polisi telah menjatuhkan kredibilitas institusinya dengan cara mengambil porsi Dewan Pers dalam menangani sebuah pemberitaan. Bahkan, Tonin juga menyentil Korp Bhayangkara yang tidak bisa menangani kasus rumit

"Polisi tersebut telah menjatuhkan kredibilitasnya sendiri dengan mengambil porsi Dewan Pers. Bagaimana perkara rumit wong perkara kasat mata saja tidak profesioanal mulai dari SPKT Bareskrim, Perwira Piket sampai penyidik," sebut Tonin.

Untuk itu, Tonin meminta pada Jenderal Idham Azis untuk turun tangan dalam rangka penghentian kasus yang merundung Ruslan. Jika hal itu diindahkan, klaim Tonin, maka citra Polri akan semakin buruk di mata masyarakat.

baca juga

"Dengan demikian dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini kalau tidak kami sebagai warga masyrakat yang cinta kepada Polri menjadi rusak akibat persoalan mengambil porsi Dewan Pers," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kubu Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan jilid 2 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada sidang perdana pada Senin (6/7/2020), majelis hakim menunda jalannya persidangan. Pasalnya, pihak Mabes Polri selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Sidang ditunda karena sampai detik ini, pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," kata tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6/2020) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Kursi Roda, Istri Ruslan Buton Hadiri Sidang Praperadilan Jilid 2

Pakai Kursi Roda, Istri Ruslan Buton Hadiri Sidang Praperadilan Jilid 2

News | Senin, 06 Juli 2020 | 22:31 WIB

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Foto | Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB

Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda

Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda

News | Senin, 06 Juli 2020 | 16:40 WIB

Terkini

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:12 WIB

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:07 WIB

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:06 WIB

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:05 WIB

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:57 WIB

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:50 WIB

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur

DPR | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:49 WIB

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:44 WIB

×